MUI Kabupaten Sampang Haramkan Pengemis

Karikatur PengemisSampang, Bhirawa
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Sampang KH Buchori Maksum, sudah mengeluarkan fatwah haram bagi para pengemis. Pasalnya aktivitas peminta tersebut dijadikan sebagai mata pencarian setiap hari, lebih-lebih di bulan suci Ramadan ini. “Kita sudah lama mengeluarkan fatwah haram itu, jadi mengemis tidak boleh, apa lagi orangnya masih sehat bekerja,” ucapnya, kemarin.
Para pengemis masih nekat beroperasi, meski fatwa tersebut telah lama dikeluarkan. Buktinya, saat bulan puasa pengemis semakin banyak terlihat di pusat perbelanjaan dan keramaian di Kabupaten Sampang, seperti pasar, perkantoran dan pemukiman warga.
Buchori meminta, Satpol PP Kabupaten Sampang untuk lebih gencar melakukan razia terhadap pengemis untuk menanggulangi peredarannya. “Saya harap Satpol PP bisa terus melakukan razia, sehingga tidak semakin banyak dan mengotori Sampang,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Sampang Malik Amrullah mengungkapkan, pengemis yang marak beroprasi di daerahnya berasal dari luar Kabupaten Sampang, diantara Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Pemekasan. Meski para pengemis tersebut sering terjaring razia, namun tetap nekat beroprasi kembali di kota yang berjuluk bahari ini, apalagi pada saat bulan Ramadan ini. [lis]

Tags: