Mulai Dioperasikan, ETLE di Tulungagung Jaring Kembali Ranmor Pelanggar

Pengendara ranmor harus disiplin berlalulintas saat melintas di Persimpangan Tamanan di Kota Tulungagung karena ETLE di lokasi ini mulai dioperasikan.

Tulungagung, Bhirawa
Meski PPKM Darurat diperpanjang sampai Minggu (25/7), namun Satlantas Polres Tulungagung tetap mengoperasikan kembali tilang elektronik atau ETLE di Persimpangan Tamanan Kota Tulungaggung.

Kamis (22/7) pagi tercatat dua kendaraan bermotor (ranmor) berupa mobil dan sepeda motor terpantau kamera pemantau pelanggaran lalulintas di lokasi tersebut.

“Untuk kedua ranmor yang melanggar itu telah kami kirim surat tilangnya ke alamat masing-masing sesuai data kendaraannya,” ujar Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Bayu Agustyan, Kamis (22/7).

Menurut dia, tidak ada perlakuan khusus atau keringanan bagi pelanggar yang terpantau kamera pengintai di Persimpangan Tamanan. Apalagi dikaitkan dengan masih diberlakukannya PPKM Darurat atau PPKM Level 4 di Tulungagung.

“Bagi pelanggar ada waktu dua minggu untuk melakukan konfirmasi atas tilang elektronik. PPKM Darurat yang diperpanjang kan akan berakhir tiga hari lagi. Jadi tidak ada masalah untuk melakukan konfirmasi di waktu dua minggu itu,” paparnya.

Konfirmasi atas surat tilang elektronik, menurut AKP Bayu, penting dilakukan. Apalagi, jika ranmor yang terkena tilang elektronik tersebut sudah pindah kepemilikannya.

“Tetapi kalau memang betul yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan ranmor masih miliknya segera kirim data-datanya sesuai yang diaplikasi dengan terlebih dulu melakukan scan bar code (kode batang) pada surat tilang. Kalau tidak melakukan konfirmasi akan dilakukan pemblokiran (surat) kendaraannya,” paparnya lagi.

AKP Bayu membeberkan pengaktifan kembali ETLE di Persimpangan Tamanan Kota Tulungagung dimulai sejak Rabu (21/7) kemarin.

“Pada hari pertama pemberlakuan ETLE kemarin tidak terpantau ada yang melakukan pelanggaran. Baru pada hari Kamis (22/7) mulai ada yang terpantau melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Sebelumnya, perwira menengah pertama ini mengakui penerapan sanksi tilang elektronik akan dilakukan dua minggu setelah pengaktifan ETLE pada Maret 2021 silam.

Namun, karena masyarakat masih memerlukan sosialisasi yang lebih lama lagi pelaksanaannya kemudian ditunda sampai pada Rabu (21/7).

“Kenapa terlalu lama, karena masyarakat perlu sosialisasi lebih lama, jadi sekarang dirasa sudah cukup makanya diberlakukan sanksinya,”terangnya.

Ia berharap penerapan tilang elektronik ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat saat berkendara di jalan di Kabupaten Tulungagung. Apalagi saat masa sosialisasi rata rata jumlah pelanggar yang terpantau dan terekam kamera pemantau mencapai 10 ranmor dan sebagian besar di antaranya merupakan ranmor roda empat. (wed)

Tags: