Musrenbang Harus Mampu Rumuskan RPJPD sesuai Program Pusat dan Provinsi

Pj. Bupati Pamekasan, Masrukin, penandatangan naskah Musrenbang oleh Kepala Bapperida Pamekasan, Sigit Priyono

Pemkab Pamekasan, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mengelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk rumusan Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten Pamekasan.

“Perumusan RPJPD kabupaten Pamekasan Tahun 2025 – 2045 dalam penyusunannya mengacu pada Permendagri Nomor : 86 Tahun 2017, ttg tata cara perencanaan, penggalian dan evaluasi pembangunan daerah,” kata Pj. Bupati Pamekasan, Masrukin, dalam sambutan pembukaan Musrenbang, di Pandhapa Aghung Ronggosukowati.

Dia acara itu hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jatim, Gunawan Saleh, Kabig Perekonomian Bakorwil IV Pamekasan, Bachtiar Effendy, Forkopimda, Sekdakab Pamekasan, Achmad Faisol, Kepala Bapperida Pameksan, Kepala OPD, Camat dan pimpinan DPRD Pamekasan serta Ketua PWI Pamekasan.

Marsukin menjelaskan, rumusan RPJPD, RPJMD dan rencana kerja seesuai instruksi Mendagri Nomor : 1 Tahun 2024 ttg pedoman pembentukan RPJMD Tahun 2025 – 2045. sehingga rancangan RPJPD kabupten Pamekasan 2025 -2045, rencananya akan ditetap dalam Peraturan Daerah pada bulau Agustus 2024.

“Rumusan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Pamekasan dalam pembahasan. Kami mohon dukungan semua pihak terkait, khususnya jajaran DPRD dalam penyusunan tahapan RPJMD kabupaten Pamekasan ini,” pintanya.

Pj Bupati, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Bappeda Jawa Timur atas bimbingannya selama proses fasilitasi yang rancananga awal RPJPD Tahun 2025 -2045 dapat berjalan dengan lancar.

“Kepada bapak Asisiten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jawa Timur, kami sampaikan bahwasannya rekomendasi rancangan RPJMD kabupten Pamekasan Tahun 2025 – 2045, telah kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemrov Jatim, Gunawan Saleh mengatakan, bahwa pada intinya rancanangan RPJPD Tahun 2025 – 2045, maupun penyusunan RPJMD harus sesuai dengan RPJMN maupun RPJMD Provinsi.

“Seperti disampaikan Pj Bupati, bahwa RPJPD dan RPJMD kabupaten Pamekasan sudah selaras. Kita harapkan juga RKPD dikasih kesempatan setiap OPD ada usulan tiga atau lima. Kita tunggu setelah tiga hari. Karna tanggal 3 sampai 5 April 2024 ada Musrenbang provinsi Jawa Timur,” jelaskan. [din.dre]

Tags: