Musyawarah Mufakat, Zainul Faizin Jabat Ketua KPU Pasuruan

Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan yang terpilih secara musyawarah mufakat. [Hilmi Husain]

Kab Pasuruan, Bhirawa
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko resmi diganti oleh ketua KPU baru, yakni Zainul Faizin. Ditetapkannya ketua baru tersebut berdasarkan rapat pleno pemilihan ketua baru.
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Tekhnis, Azmi Abbas Djazuli mengatakan pemilihan rapat pleno ketua KPU baru dilakukan, usai turunnya SK pemberhentian Winaryo Sujoko sebagai ketua KPU Kabupaten Pasuruan.
Pemilihan ketua baru dilaksanakan dengan musyawarah mufakat. Masing-masing komisioner sepakat, bahwa agar Zainul Faizin menjadi ketua. “Sebagai tindaklanjut SK pemberhentian, kami melaksakanan rapat pleno menentukan ketua baru dan dilakukan musyawarah mufakat. Hasilnya terpilih Bapak Zainul Faizin yang menjadi ketua secara aklamasi,” tandas Azmi Abbas Djazuli, Rabu (25/4).
Sementara itu, Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan yang baru terpilih mengatakan akan menyelesaikan semua pekerjaan yang menjadi tanggungannya. Terlebih melaporkan hasil pleno ini ke KPU Provinsi Jatim supaya diterbitkan SK.
“Semua pekerjaan yang menjadi tanggungan saya akan saya selesaikan. Kami juga akan ke KPU Jatim untuk melaporkan rapat pleno ini. Sehingga SK saya menjadi ketua KPU Kabupaten Pasuruan bisa keluar,” papar Zainul Faizin.
Sekadar diketahui, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian yang dikeluarkan DKPP tersebut tak lepas dari dugaan pelanggaran kode etik.
Adapun sanksi itu berupa, teguran keras serta pemberhentian Winaryo sebagai ketua KPU Kabupaten Pasuruan. Sanksi itu berawal dari laporan Anjar Supriyanto bakal calon bupati dari jalur independent. Selanjutnya, ia mengajukan laporan ke DKKP seiring dugaan pelanggaran yang dilakukan Winaryo.
Tak hanya itu, salah satunya berkaitan dengan penetapan dukungan partai 100 persen terhadap calon Adjib (Irsyad Yusuf- Mujib Imron). Padahal, Anjar memandang, jika ada tiga partai yang tak lengkap administrasinya. Selain itu ada beberapa dugaan pelanggaran lain yang dibuat ketua KPU Kabupaten Pasuruan saat itu. [hil]

Tags: