Naik Hampir 100 Persen, Wabup Ingatkan Desa Fahami Regulasi

Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussain, M.Si saat memberikan sambutan dalam sosialisasi pengunaan Dana Desa di Pendopo Krido Manunggal(30/3). (Khoirul Huda/bhirawa)

Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussain, M.Si saat memberikan sambutan dalam sosialisasi pengunaan Dana Desa di Pendopo Krido Manunggal(30/3). (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Alokasi penerimaan Dana Desa (DD) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban pada tahun 2016 naik drastis dibandingkan dengan penerimaan tahun 2015 lalu. Pada tahun ini Pemkab Tuban menerima dana untuk desa tersebut sebesar Rp 197 miliar. Sedangkan, pada tahun 2015 lalu Tuban hanya menerima Rp 88 miliar.
“Memang DD pada tahun ini naik drastis dibandingkan dengan tahun 2015. Dana ini telah kita bagikan ke seluruh desa-desa yang ada di Kabupaten Tuban,” terang Kepala Bappemas, Pemdes, dan KB Kabupaten Tuban, Mahmudi, pada sosialisasi Dana Desa di Pendopo Krido Manunggal (30/3).
Menurutnya, dalam mendapatkan DD tersebut setiap desa besarannya bervarisi, tergantung dari jumlah penduduk, luas wilayah, dan topografi desa. Setiap desa mendapatkan DD sekitar Rp 500 juta sampai dengan Rp 700 juta. “DD ini perdesa menerima sekitar 500-700 juta, tergantung kondisi desanya,” ujar Mahmudi.
Selain DD, lanjut Mahmudi mengatakan, di desa juga menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) baik kabupaten maupun propinsi. Selain itu, juga ada Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana dari Pendapatan Asli Desa (PAD). “Jika kita hitung semua dalam satu tahun di desa itu bisa ada dana sekitar Rp 1,1 – 1,4 miliar,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Bupati Tuban Ir.H. Noor Nahar Hussain, M.Si berpesan kepada Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Tuban yang turut hadir dalam sosialisasi Dana Desa tersebut, agar tetap berhati-hati dalam penggunaan DD tersebut. Jika kurang berhati-hati bukannya tidak mungkin Pemerintah Desa (Pemdes) akan berurusan dengan hukum.
“Pemerintah Desa harus berhati-hati dalam menggunakan dana ini. Semua penggunaan dana yang ada di desa harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Wabub Noor Nahar dihadapan, Camat, Kepala Desa, dan Pendamping Desa se Kabupaten Tuban.
Lebih lanjut, Wabub Noor Nahar mengatakan, sebelum menggunakan dana-dana tersebut, baik DD, ADD, maupun dana yang lain, Pemdes haru paham regulasi terlebih dahulu. Sehingga, Pemdes tidak salah langkah dan tidak sampai berurusan dengan hukum.
“Desa harus faham regulasi mulai dari Perbub, Permen, sampai dengan UU tentang dana yang ada di desa ini, bagaimana penggunaannya dan pertanggungjawabannya. Sehingga, nantinya desa tidak sampai berurusan dengan hukum,” Pesan Wabub. [hud]

Tags: