Nasib Kepala BPBD Sampang di Ujung Tanduk

Kondisi rumah Kepala BPBD Sampang di Jalan Selong Permai Sampang pasca ditangkap Poltabes Surabaya, Selasa (23/12).

Kondisi rumah Kepala BPBD Sampang di Jalan Selong Permai Sampang pasca ditangkap Poltabes Surabaya, Selasa (23/12).

Sampang, Bhirawa
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang Wisnu Hartono yang kini ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, terancam dipecat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono mengatakan Pemkab Sampang siap memberikan sanksi kepada Wisnu bila terbukti bersalah. “Sanksi mulai dari mutasi hingga pemecatan beliau (Wisnu) sesuai dengan aturan yang ada,” kata Fadhilah saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (23/12).
Saat ini, Pemkab Sampang masih menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan di Polrestabes Surabaya dan keputusan dari Pengadilan Negeri. Secara pribadi, Fadhilah mengaku kecewa atas kasus yang menjerat Kepala BPBD Sampang. “Padahal selama ini saya terus memberikan pengarahan terutama dalam pembinaan Korpri,” katanya.
Kabag Hukum Hukum Pemkab Sampang Juhaini menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum atas kasus yang menjerat Wisnu. “Pemkab Sampang tidak akan menyediakan bantuan hukum kepada semua PNS yang tersangkut kasus pidana. Begitu juga yang terjadi pada Kepala BPBD Sampang,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Polrestabes Surabaya  telah menangkap Kepala  BPBD Sampang Wisnu Hartono,  Sabtu (20/12/14) terkait dengan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan itu diperkuat dengan tidak diketahuinya keberadaaan Wisnu sejak Sabtu. Bahkan pada Senin (22/12), dia belum menunjukkan batang hidungnya di Kantor BPBD Sampang Jalan Rajawali. Hingga Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta membenarkan penangkapan terhadap Kepala BPDB Sampang oleh anak buahnya.  Dia diduga ikut menjadi penikmat dari anak di bawah umur yang menjadi korban trafficking. Yakni Lili alias Ega (15) warga Lamongan.   “Pejabat yang merupakan PNS ini sudah kami tangkap dan ditahan. Sebagai pemakai, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 12 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas Setija. [lis]

Tags: