Pemkot Tetapkan 26 Desember Cuti Bersama

24-grafis-kalender-cuti-bersamaPemkot, Bhirawa
Pemkot Surabaya menetapkan 25 Desember  2014 sebagai hari libur nasional memperingati Hari Natal dan 26 Desember 2014 ditetapkan sebagai cuti bersama.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor : 05 Tahun 2013, Nomor : 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia.
Menurut Kepala Bagian Humas Kota Surabaya M Fikser  dalam SKB tersebut ditegaskan bahwa pada  25 Desember 2014 dan 1 Januari 2015 ditetapkan sebagai libur nasional.
Sedangkan untuk 26 Desember 2014 ditetapkan sebagai cuti bersama. ”Selanjutnya pada 29, 30, 31 Desember 2014 dan  2 Januari 2015 semua Pegawai Negeri Sipil diwajibkan masuk bekerja,” kata Fikser ketika dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (23/12) kemarin.
Menurut mantan Camat Sukolilo ini, sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka penegakan displin para Kepala Unit Satuan Kerja diwajibkan melakukan pengawasan dan melaporkan kondisi
kehadiran pegawai di lingkungannya kepada Badan Pengawas Kota Surabaya.
Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan disiplin di lingkungan Pemkot Surabaya. “Agar masyarakat tetap terlayani dengan baik, maka bagi unit-unit pelayanan langsung kepada masyarakat pada hari libur nasional dan cuti bersama dapat melakukan pengaturan intern di lingkungan unit kerjanya masing-masing,” jelasnya.
Menurut Fikser meskipun liburan Natal dan Tahun Baru bagi unit pelayanan teknis dan yang mencakup kepentingan masyarakat tetap harus masuk.
“SKPD yang tidak libur seperti rumah sakit, Puskesmas, PDAM, PMK, keamanan dan ketertiban, dan Perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis,” tambahnya.

BKD Bakal Sidak
Libur dan cuti bersama Pemkot Surabaya sama dengan Pemprov Jatim. Dan terkait banyaknya hari libur di akhir Desember ini, membuat waspada Pemprov Jatim. Khususnya untuk PNS di lingkungan pemprov yang suka menambah libur sendiri, tanpa ada keterangan jelas.
Mengantisipasi hal itu, Tim Penegakan Disiplin Pemprov Jatim yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Inspektorat Provinsi Jatim, Satpol PP Provinsi Jatim bakal menggelar sidak ke semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemprov Jatim.
“Iya memang akhir bulan ini banyak liburnya. Seperti libur Natal 25 Desember, kemudian cuti bersama 26 Desember. Lalu libur lagi pada 1 Januari 2015 sebagai penanda tahun baru,” kata Kepala BKD Provinsi Jatim Dr H Akmal Boedianto, Selasa (23/12).
Menurut dia, banyaknya hari libur ini biasanya dimanfaatkan oknum PNS nakal untuk nambah libur sendiri. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya Tim Penegakan Disiplin Pemprov Jatim bakal menggelar sidak di semua SKPD.
Terkait libur cuti bersama 26 Desember nanti, Akmal mengatakan, pemprov tidak perlu mengeluarkan Surat Edaran lagi. Alasannya, penetapan libur tersebut sudah menjadi ketetapan nasional, sehingga pemprov hanya mengikuti saja.
“Ini kan sifatnya libur nasional, jadi kita mengikuti saja. Berbeda dengan libur lain yang sifatnya hanya untuk warga Jatim. Seperti libur coblosan kepala daerah, itu baru nanti ada surat edaran yang menyatakan libur,” tuturnya.
Sedangkan adanya SKPD pemprov yang melarang pegawainya untuk libur, seperti Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, Akmal sangat mengapresiasinya. Sebab peranan Dishub dan LLAJ Jatim sangat diburuhkan masyarakat, khususnya dalam memberikan kelancaran lalu lintas saat libur panjang.
“Sarana transportasi sangat penting dalam liburan panjang nanti. Makanya sangat bagus jika Dishub melarang pegawainya untuk libur. Karena saat-saat itulah kelancaran lalu lintas membutuhkan perhatian ekstra. Bahkan tak hanya Dishub, petugas di rumah sakit juga tidak boleh libur semua. Tapi harus ada yang piket,” tandasnya. [dre,iib]

Tags: