Ngaku Pom AL,DebCollector Rampas Motor Kreditan

Dept CollectorSurabaya, Bhirawa
Keberadaan debt collector disetiap sudut Kota sangat meresahkan pengguna jalan. Dengan perlengkapan sebuah laptop, mereka mengincar motor yang telat membayar angsuran. Tak tanggung-tanggung, ketika menemukan motor yang diintainya, debkolektor tersebut merampas motor tersebut dengan paksa.
Kejadian perampasan motor dialami Warga Tropodo, Waru Sidoarjo, Ahmad Syaikhu yang mengendarai motor Viar-Karya 150 RL bernopol W 8756 NO saat menuju di Taman Pinang Sidoarjo. Niat berjualan kopi pun kandas lantaran dihentikan beberapa debt collector di bawah Jembatan layang Jenggolo Sidoarjo pada, Rabu (6/1) lalu untuk disita.
Tak hanya motor yang dibawanya, namun perabotan daganganya pun ikut dibawa debt collector seperti tikar, gelas, kompor elpiji, kursi, lampu, tutup motor box serta aneka kopi dan mie instan. Anehnya, dalam penarikan motor tersebut yang dilakukan di jalan raya masuk dalam ranah hukum pidana.
“Perabotan kami juga dibawanya (debt collector, red), kalau di total kerugian kami sekitar tujuh juta. Masak telat dua bulan sudah ditarik bersamaan barang-barang saya juga ikut disita,” terang Syaikhu.
Selang beberapa hari, Syaiku pun berniat mendatangi Kantor Adira Cabang Margorejo untuk melunasi angsuran tersebut. Namun, niat baik penjual kopi pun kandas lantaran debt collector meminta melunasi semua angsuran selama 13 bulan meski belum jatuh temponya. Dengan syarat itulah motor bisa kembali dikeluarkan oleh pihak Adira Finance Cabang Margomulyo.
“Setelah saya ingin membayar keterlambatan angsuran tiga bulan sekaligus untuk bulan Januari ini malah disuruh membayar sampai lunas sekitar 15 juta. Kalau tidak bisa, motor menjadi hak milik kami (Adira Finance Cabang Margorejo, red),” tiru Syaikhu setelah bertemu deb collector yang mengambil motornya.
Dengan adanya aturan tersebut, korban merasa diperas oleh sang debt collector. Pasalnya, saat penarikan motor tersebut tidak menunjukkan surat penarikan motor resmi dari pihak bank. Dengan iming-iming dan bujukan debt collector akan dibebaskan biaya denda korban pun melepaskan motor tersebut.
“Saya juga tidak tahu kalau akhirnya seperti ini. saya merasa diperas oleh debt collector. Ditambah lagi saya disuruh membayar biaya penarikan 1,5 juta,” sesalnya.
Atas kejadian tersebut, Syaikhu akan melaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk melaporkan perampasan deb collector di jalan serta barang dagangannya. “Besok (hari ini, red) saya akan melaporkan ke pihak kepolisian karena barang saya juga ikut dirampas,” katanya.
Setelah proses nego panjang, akhirnya Syaiku bersama istrinya berniat hanya melunasi kekurangan tiga bulan dengan membayar biaya penarikan Rp1,5 juta. Alhasil, usaha mereka mental lantaran aturan dari Adira Margorejo.
“Memang aturannya seperti itu. motor bisa keluar asal melunasi semua kekurangannya selama 13 bulan,” kata debkolektor yang mengaku bernama Alex ini.
Parahnya, Alex menakut-nakuti korban dengan mengatakan dari Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). “Saya ini Pomal, Kalau tidak melunasi ya menjadi hak milik kami,” katanya kepada korban.
Untuk diketahui, dalam konsepsi hukum pidana,  eksekusi objek Fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (geh)

Tags: