Nikah Massal di Kota Malang Sepi Peminat

Nikah MassalKota Malang, Bhirawa
Rencana nikah masal yang bakal dihelat oleh Pemkot Malang pada  hari Kamis 28 Mei mendatang, sepi peminat. Hingga penutupan pendaftaran  hanya ada  35 pasangan saja yang mendaftar. Padahal Pemkot Malang mentargetkan  sebanyak 100 pasang nikah masal.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat, Pemkot Malang,  Edi Sulistiyo, kepada wartawan di Balaikota Malang, Senin (25/5) kemarin  kemarin mengatakan jika sampai batas waktu pendaftaran hanya ada 70 orang atau 35 pasang yang akan mengikuti prosesi nikah masal tersebut. Padahal panitia telah memberikan pengumuman, melalui kecamatan dan  kelurahan, sejak empat bulan yang lalu. Tetapi kenyataanya  peminat nikah masal ini hanya  sedikit.
“Ada beberapa alasan, mereka tidak mau ikut nikah masal, salah satunya adalah pilihan hari yang tidak sesuai dengan keinginan mempelai atau keluarga mempelai. Sehingga mereka tidak ikut program ini,”tuturnya. Padahal, lanjut dia pihak panitia akan memberikan bantuan transportasi, dari tempat tinggal mereka hingga ke tempat pernikahan, di Hotel Sahid Montana Jalan Kahuripan. Selain itu, panitia juga akan menyediakan mas kawin, berupa seperangkat alat Salat.
“Transpor juga diberikan kepada saksi dari mempelai, masing-masing akan menerima Rp75 ribu termasuk mempelainya, sehingga asumsi biaya setiap pasangan mencapai Rp300.000, ditambah biaya adminitrasi Kantor Urusan Agama (KUA) Rp600.000,”ujar Edi. Selain kendala hari, masalah lainya  adalah terkait dengan administrasi kependudukan. Ada pasangan yang minta untuk ikut nikah masal tetapi mereka bukan warga Kota Malang, sehingga panitia tidak bisa mengabulkan.
Pihaknya juga menambahkan, jika nikah masal ini berbeda dengan Isbat nikah. Isbat nikah itu, dilakukan oleh Pengadilan Agama, bagi pasangan nikah siri, yang ingin meresmikan pernikahannya untuk mendapatkan akta nikah dari KUA.
“Bedanya sangat jelas, kalau Isbat nikah itu bentuknya berupa persidangan, yang dipimpin oleh Pengadilan Agama. Para pasangan diwajibkan untuk membawa saksi dan pihak yang menikahkan secara siri, setelah  proses persidangan, dan dinyatakan sah pengadilan,  baru  mengurus surat akte nikah ke KUA,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu  petugas KUA Kecamatan Sukun, Imam Mutaqin,  menambahkan bahwa pihaknya salah satu dari petugas KUA yang akan bertugas untuk mencatat nihak masal yang dilakukan oleh Pemkot Malang tersebut.
“Karena persyaratanya sama, jadi kami juga terlibat secara langsung secara administrasi. Tetapi terkait dengan pembayaran kewajiban panitia ke kantor KUA, sesuai dengan ketentuan pemerintah, semuanya dibayarkan di Bank,” kata Imam Mutakin.
Diakui dia, bahwa  petugas KUA itu hanya bertugas untuk mencatat, dan menyaksikan saja, sedangkan yang berkewajiban menikahkan adalah orang tua atau walinya. [mut]

Tags: