Dinilai Mokong, Pemkab Gresik Segera Panggil PT XL

indexGresik, Bhirawa
Pemkab Gresik segera memanggil pemilik menara seluler di Kel Tlogo Patut, Kec Gresik. Pemanggilan itu dilakukan terkait kepemilikan menara setinggi sekitar 72 meter di atas pemukiman padat penduduk itu.
Pemkab mengaku heran setelah mendengar kabar jika menara itu bukan milik XL, sebagaimana yang disampaikan Putro Pamungkas, Corporate Commonication XL East Jawa Region seperti diberitakan Bhirawa sebelumnya. Padahal, berdasarkan data yang ada, menara seluler itu jelas-jelas milik XL. ”Silahkan kalau XL tak mau mengakui. Sebab, data yang kami miliki jelas-jelas menara itu milik XL,” tegas Manuntun Sianturi, Kepala Bidang Komunikasi, Informasi. Perhubungan Darat dan Perkeretaapian pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik, Selasa (27/5) kemarin.
Menurut Sianturi, menara itu berdiri sudah 10 tahun lebih. Awalnya, menara itu milik Axis. Namun, sejak awal 2014 lalu diambil alih oleh XL.”Saya juga sudah telpon Pak Fikri yang ada di Jakarta, bahwa menara itu memang milik XL. Lho kok sekarang nggak mau mengakui,” terang mantan Kasubag Humas Pemkab Gresik.
Menara seluler itu mencuat setelah mendapat protes dari warga setempat. Sebab, hingga kini warga belum tahu siapa pemilik menara itu sebenarnya. Warga merasa jengkel, sebab sudah tiga bulan ini warga menyegel pintu pagar menara itu dengan cara memasang kunci. Tindakan itu dilakukan agar pemilik menara mau menemui warga.
Sebagaimana diberitkan sebelumnya, PT XL Axiata Tbk (XL) membantah tower selular setinggi 72 meter itu miliknya. Menurut Corporate Communication XL East Region, Putro Pamungkas, melalui informasi dari tim network ternyata di lokasi Kel Telogo Patut, Kec Gresik itu tak ada BTS XL yang berdiri, apalagi hingga setinggi 72 meter.
”’XL tak memiliki tower di daerah itu. Bahkan jika pun yang dimaksud adalah tower Axis, juga tak mungkin karena umur Axis berdiri belum ada 10 tahun meskipun Axis baru diakuisisi XL beberapa bulan lalu,” ungkap Pamungkas.
Menurut Pamungkas, XL adalah perusahaan yang taat dengan peraturan pemerintah, termasuk peraturan dalam hal pendirian BTS. XL akan memenuhi terlebih dahulu persyaratan-persyaratan yang ditentukan pemerintah. Selain itu, juga akan memenuhi semua kompensasi yang menjadi kesepakatan waktu itu. [eri]

Keterangan Foto : Menara seluler di Kel Tlogo Patut yang disegel warga. [kerin ikanto/bhirawa]

Tags: