Non Tunai Tol, BI Jatim Bersinergi dengan Semua Pihak

Surabaya, Bhirawa.
Sehubungan dengan kebijakan pemerintah mengenai penggunaan uang elektronik di Jalan Tol, Bank Indonesia Jawa Timur secara aktif dan intensif melakukan koordinasi dan sinergi bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol di Jawa Timur dan Perbankan Jawa Timur. Kebijakan pemerintah tersebut tertuang dalam Permen PU dan Perumahan Rakyat No 16/PRT/M/2017 tentang transaksi tol non tunai di jalan tol.
Demikian disampaikan Kepala Perwakilan BI Jatim, Difi Ahmad Johansyah saat dijumpai Selasa (3/10) kemarin. Dikatakan, penerapan uang elektronik di jalan tol diimplementasikan secara bertahap selama bulan Oktober 2017.
Tahap I sudah dimulai pada 1 Oktober 2017 lalu di sejumlah ruas jalan tol. Dari sisi kesiapan uang elektronik, dukungan Bank Indonesia dilakukan melalui koordinasi dengan perbankan maupun BUJT mengenai sosialisasi uang elektronik dan memberikan edukasi lokasi/channel top up.
BI pun telah menerbitkan Peraturan Dewan Gubernur (PDG) No.19/10/PADG/2017 tebtang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) yang salah satunya mengatur mengenai skema harga interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN. Di samping itu, BI secara aktif melakukan sosialisasi, baik melalui media koran, radio, online maupun sosialisasi dan edukasi langsung ke masyarakat.
Di Jawa Timur, Bank Indonesia telah bekerjasama dgn sejumlah radio untuk melakukan edukasi dan sosialisasi penggunaan uang elektronik di jalan tol dan juga kampanye di sejumlah titik strategis.. Selain BI, pihak BUJT maupun perbankan pun aktif melakukan sosialisasi dan publikasi terkait penggunaan uang elektronik di jalan tol. “Kami akan terus melakukan update mengenai hal ini kepada rekan media massa,” janji Difi Ahmad Johansyah. [ma]

Tags: