Ojek Online Harus Masuk UU Transportasi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Keberadaan ojek online perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah selaku pemangku regulasi. Dalam hal ini yang berwenang adalah Kementerian Perhubungan yang berhak untuk memasukkan jasa ojek online dalam undang-undang transportasi yang ada, seperti bus, pesawat, kapal, dan lain sebagainya.
Pengamat Ekonomi, Wiyono Pontjoharyo, Drs, MM, Ak, mengatakan pemerintah harus terlibat dalam pengawasan terhadap jasa layanan ojek online yang sedang berkembang. Meskipun saat ini ojek online belum masuk dalam regulasi yang dikelola pemerintah, tetapi pengawasan harus diperhatikan.
“Mungkin belum saat ini ojek online masuk kedalam undang-undang melalui regulasi yang dimiliki pemerintah. Tapi kedepannya, harus masuk, karena selain memberikan kekuatan hukum kepada konsumennya juga melindungi pelaku usahanya. Sebenarnya, ojek online dan ojek pangkalan posisinya sama dengan angkutan umum yang lain. Karena ojek juga merupakan angkutan yang terintegrasi dengan angkutan yang lain,” jelasnya, Kamis (22/10) kemarin.
Perkembangan tekonologi saat ini memang tidak bisa dibendung, dengan segala kecanggihan dan perkembangannya. Bahkan dimasa depan, bukan hanya ojek yang berbasis online, alat transportasi akan masuk dalam dunia digital. Hal ini tergantung dari penyandang dana dan bagaimana kemampuan SDMnya.
“Semisal, Go-Jek, harus mengantarkan penumpang dari Surabaya ke Pasuruan pada hal coverage areanya hanya Surabaya dan sekitarnya. Apakah hal itu tidak akan bentrok dengan ojek yang ada terlebih dulu di Pasuruan ? Maka dari itu, semua angkutan baik roda dua atau lebih yang sifatnya transportasi umum wajib masuk dalam undang-undang. Hari ini Go-Jek dan ojek pangkalan yang menerobos daerah orang lain, besok akan ada moda transportasi yang melanggar batas milik orang lain,” tegasnya.
Dampaknya bisa menimbulkan persaingan ekonomi yang akan saling membunuh. Bukan ekonomi yang bertumbuh berdasarkan kemampuan dari daerah masing-masing. Apabila ojek online ingin bisa eksis di daerah, mereka harus mematuhi perda transportasi yang berada di daerah. Jangan menyamaratakan perda antara daerah A dan B.
“Yang terpenting, pemilik Go Jek, pengemudi, dan penumpang semua bisa terlindungi oleh undang-undang. Dan kebutuhan transportasi akan menunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah, karena tidak mungkin ekonomi bertumbuh tanpa ada person to person yang bergerak menjalankan roda,” tutupnya. [wil]

Tags: