OJK Jember Kawal Relaksasi Kredit Debitur Terdampak Covid-19

Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin.

Jember, Bhirawa
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Jember akan mengawal kebijakan pemerintah terkait relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak virus corona (Covod-19).” Ini kami lakukan agar jangan sampai menimbulkan salah persepsi ditengah masyarakat. Relaksasi kredit harus dijelaskan dalam bahasa teknis OJK,” ujar Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin dalam realesenya kepada sejumlah media, Selasa (14/4).
Menurut Azil, restrukturisasi kredit itu cakupannya adalah penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/ pembiayaan, dan atau konversi kredit/ pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
“Restrukturisasi kredit tersebut, masing-masing bank/ perusahaan pembiayaan akan mencarikan solusi terbaik bagi peminjam/ debitur dengan memperhatikan besarnya dampak Covid-19.Utamanya terhadap usaha debitur, kemampuan membayar debitur, dan kemampuan masing-masing bank/ perusahaan pembiayaan,” ujarnya.
Apabila terdapat debitur yang merasa terdampak Covid-19 sehingga mengalami kesulitan membayar angsuran, dapat menyampaikan kepada lembaga keuangan dimaksud untuk dianalisis kelayakan diberikan relaksasi sesuai kebijakan masing-masing lembaga keuangan.
Sedangkan debitur yang tidak terdampak dan masih mampu membayar, diharapkan tetap memenuhi kewajibannya. “Kepentingan debitur dapat dipenuhi dengan baik dan lembaga jasa keuangan yang kreditnya bersumber dari dana masyarakat juga tetap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya,” ungkapnya.
Bagaimana cara ngajukan restrukturisasi kredit, Azil menjelaskan, peminjam/ debitur dapat menghubungi lembaga jasa keuangan masing-masing tanpa perlu datang langsung ke kantornya. “Hubungi saja melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital lainnya,” jelasnya.
OJK Jember ungkapanya, sudah berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan se- wilayah kerja untuk mengetahui perkembangan terkini penanganan terhadap peminjam/ debitur yang terdampak Covid-19 dan kendala yang mungkin dihadapi.
Masyarakat dapat mengetahui perkembangan terkini mengenai kebijakan OJK dengan mengakses langsung website OJK di www.ojk.go.id atau media sosial resmi OJK atau menghubungi Kontak layanan OJK 157 atau WA 081157157157. Azil juga mengajak masyarakat dan semua pihak mendukung lembaga jasa keuangan untuk memberikan solusi terbaik dalam restrukturisasi kredit bagi debitur yang usahanya terdampak Covid-19.[efi]

Tags: