Oknum Guru BK Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka guru BK SMPN di Kepanjen, Kabupaten Malang Choirul Huda saat dalam penanganan proses hukum, di Kantor Mapolres Malang, Kecamatan Kepanjen.

Cabuli 18 Siswa dan Palsu Ijazah
Kabupaten Malang, Bhirawa
Polres Malang kini tengah melakukan proses hukum serta menetapkan sebagai tersangka terhadap seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) salah satu SMP negeri di Kepanjen Kabupaten Malang.Oknum guru BK berinisial Choirul Huda (38), diduga melakukan pencabulan terhadap 18 orang siswanya yang masih di bawah umur.
Selain itu, Polres Malang juga menjerat pidana kepada tersangka, karena memalsukan ijazah saat melamar sebagai guru di SMPN di Kepanjen. “Pemalsuan ijazah itu kita ketahui, setelah tersangka kita tangkap atas tuduhan pencabulan terhadap 18 orang siswanya, yang masih di bawah umur,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Minggu (8/12), kepada wartawan.
Dari keterangan tersangka bahwa dirinya alumni Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama). Namun setelah penyidik mengkroscek ke Unikama, jika pihak kampus tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama tersangka.
Akibat perbuatannya itu, maka tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76e Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perbuatan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Kemudian juga dijerat dengan pasal 294 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Cabul, serta pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Ijazah. Sedangkan ancaman hukumnnya 5 sampai 15 tahun kurungan penjara.
“Dan berdasarkan pada ayat (2) jika pencabulan di bawah umur yang dilakukan orang tua termasuk guru sebagai pendidik, maka hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukumnya, yakni menjadi 20 tahun kurungan penjara,” tegas Yade Setiawan Ujung.
Secara terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti menegaskan, kasus adanya dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru BK SMPN di Kepanjen terhadap belasan siswanya, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim)m Polres Malang.
“Oknum guru BK tersebut, kini sudah diberhentikan oleh pihak sekolah setelah perbuatannya itu dilaporkan orang tua korban ke Polres Malang,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Sekolah, Supriyanto, jika Choirul Huda merupakan Guru Tidak Tetap (GTT). Untuk itu, dirinya meminta kepada tenaga pendidik di SMPN di Kepanjen untuk menjaga kondusifitas dilingkungan sekolah. Karena hal itu sangat penting guna menjaga motivasi anak peserta didik jelang ujian semester.
“Kami meminta kepada pihak sekolah, juga Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang menjaga kondusifitas sekolah. Dan pihak sekolah harus tetap memotivasi baik pada guru maupun siswa setelah usai kejadian dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru BK, dan jangan memperburuk keadaan,” pintah Tridiyah.
Sementara itu, Kepala Sekolah , Supriyanto membenarkan, jika guru BK yang berstatus GTT yakni Choirul Huda, sejak 30 November 2019 sudah kita keluarkan atau kita pecat sebagai guru SMPN di Kepanjen, setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Malang, pada Jumat (29/11).
Dan sehari kemudian guru BK tersebut langsung dibuatkan surat pemecatan. “Kami saat itu juga sudah memanggil 14 orang siswa sebagai korban pencabulan dan memanggil 4 orang siswa sebagai saksi, jadi totalnya 18 orang siswa, untuk kita mintai keterangan atas perbuatan guru BK tersebut. Dan dirinya pun juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik UPPA Polres Malang atas kasus tersebut,” jelasnya. [cyn]

Rate this article!
Tags: