Omnibus Law, Aturan “Sapu Jagat” ?

Akhir – akhir ini kata Omnibus Law ramai menjadi sorotan khalayak publik, khususnya buruh. Adapun Omnibus Law berasal dari kata omnibus dan law. Kata omnibus berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti “untuk semuanya” atau “banyak”. Bila digandeng dengan kata law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua.
Sejatinya, gagasan mengenai omnibus law pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 lalu. Menurut presiden Jokowi, Omnibus Law akan menyederhanakan kendala regulasi yang saat ini berbelit. Melalui kata lain, sejumlah aturan yang dinilai menghambat investasi akan dipangkas.
Menurut berita yang penulis langsir dari kompas.com (20/1), saat ini Pemerintah siap mengajukan 2 (dua) Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertama, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Adapun, pasal lapangan kerja yang dianggap memberatkan disini adalah masalah aturan mengenai pesangon dalam UU 13/2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, yakni tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 38 bulan upah. Kedua, RUU Omnibus Law Perpajakan. Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.
Omnibus Law, aturan “sapu jagat” bisa saja terlontar dalam hal ini. Sebab omnibus law ini mencakup kurang lebih terdapat 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang akan direvisi sekaligus. UU tersebut direvisi lantaran dinilai menghambat investasi. Besar harapan, jika benar adanya demikian upaya omnibus law ini bisa membawa kebaikan kita publik bersama, bukan justru sebaliknya.
Masyud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: