Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Dasar Perbaikan Kebijakan Pemerintah

Pjs Bupati Malang Sjaichul Ghulam (tengah) bersama Forkompinda dan pejabat Pemkab Malang, saat menggelar video conference dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, di Peringgitan Pendapa Agung Kab Malang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah menjanjikan UU Omnibus Law Cipta Kerja akan menjadi dasar perbaikan kebijakan pemerintah. Hal ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam , pemerintah pusat menggelar rapat koordinasi secara virtual yang diikuti seluruh perwakilan Kota/Kabupaten se Indonesia, Rabu (14/10).

Rakor tersebut dipimpin oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, Mendagri Tito Karnavian, dan Menaker Ida Fauziyah.

Rakor tersebut membahas mengenai isu yang sedang ramai diperbincangkan. Mulai dari banyaknya aksi unjuk rasa yang dilakukan untuk menyampaikan aspirasi, hingga penjelasan pokok-pokok substansi UU prakerja.

Dalam video conference tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Rabu (14/10) mengatakan, pemerintah sebelum mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, sudah melakukan konsultasi dengan Forum Tripartit atau ketenagakerjaan.

Sedangkan dalam Forum Tripartit itu anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, organisasi dan serikat pekerja atau buruh akan di jadikan dasar pemerintah melakukan perbaikan draft UU Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Dan ada 95 persen aspirasi masyarakat umum untuk perbaikan,” jelasnya.

Menurut dia, World Economic Forum (WEF) dalam The Global Competitiveness Report 2019, skor daya saing Indonesia pada tahun 2019 sebesar 64,6 persen dan menempati peringkat 50 dari 141 negara.

Sedangkan berdasarkan data yang ada, untuk pendidikan Indonesia pada 2019 yang masuk perguruan tinggi hanya mencapai 34,58 persen. Hal ini merupakan ketimpangan tersendiri dimana untuk kawasan ASEAN tingkat pendidikan di Indonesia masih rendah, jika dibandingkan negara Malaysia yakni sebesar 47 persen, yang telah menempuh pendidikan tinggi. Dan begitu juga negara Singapura warganya yang menempuh pendidikan tinggi sebesar 78 persen.

“Sehingga itu yang menjadi landasan DPR dan Presiden untuk mengesahkan UU Cipta Kerja, guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Indonesia, yang mana berkaca pada kwaliatas SDM di negara tetangga,” ujar Airlangga.

Diterangkan, jika UU Cipta Kerja tidak disahkan, maka akan berdampak yang salah satu adalah lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Sehingga dalam Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) ini, bukannya pemerintah memaksa disahkannya UU tersebut.

Namun, justru kondisi seperti saat ini butuh lapangan kerja yang maksimal. Sedangkan dalam pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga harus diperhatikan secara sungguh-sungguh.

Dan saat ini masih dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, juga dengan pertimbangan keterlibatan publik untuk membantu penyusunan UU Cipta Kerja.

Keterlibatan publik dalam menyusun UU Cipta Kerja, kata Airlangga, di mulai dari proses penyusunan setelah Presiden dan DPR menyepakati. Sehingga bisa dibuka ke ruang publik, yang dalam hal ini yaitu stakeholder.

“Karena sateholder sebagai salah satu pelaksana kerja di lapangan yang mempresentasikan dalam forum nasional, hingga proses dialog sosial kita lakukan bersama mereka,” jelas Airlangga.

Dalam video conference itu, dia juga menyebutkan, jika pemerintah juga sangat memperhatikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans Nomor 100/MEN/IV/2004 yakni hak yang akan di dapat pekerja seperti perlindungan terhadap tenaga kerja, dan hak mendapatkan uang kompensasi sesuai masa kerjanya, berhak mendapatkan perlindungan sosial yang sama 7 jam sehari, 46 jam se-Minggu, tetap ada waktu libur dan istirahat saat bekerja, serta tidak ada pemotongan waktu libur berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Namun khusus untuk Tenaga Kerja Asing (TKA), persyaratannya tergantung pada masa kerja, waktu, dan bidang ahlinya wajib ada serta perjanjian kerja harus mumpuni, jadi tidak sembarangan perusahaan memakai tenaga asing,” kata Airlanggan, saat mengakhiri video conference.

Dalam kesempatan itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa banyaknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang masih berlangsung hingga kini harus ditanggapi secara bijak. Dirinya mengatakan, menjadi tugas bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberikan pengertian mengenai latar belakang terbentuknya UU Ciptaker. “Lambatnya dan banyak bidang birokrasi yang harus dilalui untuk mendirikan usaha menjadi latar belakang terciptanya UU Ciptaker,” jelasnya, Rabu (14/10).

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja mampu menjamin hak-hak pekerja melalui Perlindungan Pekerja. Yaitu melalui tetap berlakunya upah minimum. Tetap adanya pesangon, tidak ada perubahan sistem penetapan upah. Dan masih adanya hak cuti. “Semua hak-hak bagi pekerja tetap ada melalui perlindungan pekerja. Pemerintah akan menambah jaminan kehilangan pekerjaan disamping jaminan sosial yang masih berlaku,” ungkapnya. [cyn.dar]

Tags: