Online Scamming, Waspadai TPPO Dibalut Lowker LN

Pelaksanaan Rakor Pencegahan dan Penegakan Hukum TPPO Sektor Online Scamming di UPT BLK Singosari Disnakertrans Jatim.

Pemprov Jatim, Bhirawa.
Online Scamming merupakan kasus penipuan ketenagakerjaan dan perdagangan manusia. Kasus penipuan ini belakangan marak menimpa WNI (Warga Negara Indonesia) yang tergiur tawaran dari lowongan kerja, untuk bekerja di luar negeri.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengapresiasi Jawa Timur yang merupakan provinsi memiliki sumberdaya PMI yang luar biasa namun juga menjadi provinsi yang mampu mengakomodasi dalam setiap penanganan PMI.
.
Untuk itulah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penegakan Hukum TPPO Sektor Online Scamming Tahun 2023. Sebelumnya rakor juga terselenggara di Aceh, Jawa Tengah, Medan dan nantinya akan ada di Menado.

Sesditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu RI, Didik Eko Pujianto mengatakan, yang menarik saat ini adalah korban kasus TPPO Online Scamming dari tahun ke tahun mengalami tren peningkatan, menyasar pada korban dengan latar belakang pendidikan tinggi ( ada S1 maupun S2), bukan lagi pendidikan rendah.

” Kalau tidak ikut operator judi online ya operator penipuan online atau online scamming, ” tambahnya.

Adanya tren yang meningkat itu, kata Didik, maka jika dibiarkan maka Indonesia bisa mendapatkan julukan negara pengirim tukang tipu.

“Untuk itu kami memgajak seluruh elemen baik kementerian, hingga lembaga dj provinsi maupun daerah agar konsen terhadap permasalahan TPPO sektor Online Scamming ini karena merupakan tugas bersama, ” katanya.

Untuk itu, Didik menegaskan, ada empat poin yang harus ada implementasi dalam pelaksanaan pencegahan dan penegakan hukum TPPO, yaitu pertama, preventif atau pencegahan, dimana memberikan literasi ataupun pemahaman agar timbul kesadaran warga untuk bekerja di luar negeri tanpa terjebak sebagai korban TPPO.

Kedua, perlindungan dimana korban sudah berada di luar negeri maka Pemerintah juga berkolaborasi dengan unsur yang ada di LN agar bisa memberikan perlindungan terhadap korban.

Ketiga, penuntutan dimana tugas ini pelaksanaannya oleh lembaga yang berkaitan dengan hukum maupun penegak hukum. Tapi adanya penuntutan maka ada bentuk ketegasan bagi mereka yang mencoba merekrut warga untuk jadi korban TPPO.

Keempat yaitu kolaborasi, dimana adanya kerjasama dari masing masing kelembagaan yang pelaksanaan secara simulatif bersamaan. “Seperti penyelenggaraan rapat koordinasi seperti ini. Agar semua melihat bahwa masalah ini bukan masalah enteng namun permasalahan berat yang perlu diselesaikan secara bergotong royong,” katanya.

“Adanya tindakan yang bersama sama dari masing masing kelembagaam pemerintah dan lainnya, maka harapannya dengan bergotong royong bisa memperkecil tren TPPO Online Scamming bahkan menutupnya, ” imbuhnya.

Sedangkan, Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menyampaikan banyaknya modus TPPO, seperti bentuk pemagangan dengan merekrut pelajar mahasiswa berkedok magang namun faktanya bekerja, dimana penyelenggara tidak ada izin, dan bukan visa pelajar namun visa kunjungan.

Modus berikutnya ke negara ASEAN untuk Transit ke Negara Timur Tengah dengan cara morban dijanjikan bekerja di Malaysia namun faktanya ke Timur Tengah, padahal faktanya Pemerintah melakukan moratorium PMI ke Timur Tengah.

Modus lainnya bekerja sebagai pekerja ilegal ke Malaysia, dengan masuk melalui jalur perbatasan illegal, darat melalui Entikong dan Nunukan sementara laut melalui Batam, Bintan, Batubara, Tanjung Balai. Sebagian besar bekerja sebagaipembantu rumah tangga dan pekerja kebun.

Modus berikutnya bekerja di perusahaan penipuan atau scam, dimana korban tertarik pada penawaran kerja melalui media sosial sebagai operator atau CS namun fakta bekerja di perusahaan scam Pada akhirmya Bmbekerja 14 jam, disekap dan gaji tidak sesuai.

Modus sebagai anak buah kapal juga terjadi dengan adanya penempatan PMI di kapal yang tidak memiliki izin, lalu korban disuruh bekerja lebih dari 10 jam dan gaji tidak sesuai, kemudian buruknya PMI tidak dipulangkan namunditurunkan di Somalia atau negara lainnya.

Penyebab korban menjadi TPPO Online Scamming, dikarenakan kondisi CPMI/PMI yang rentan sehingga mudah ditipu bujuk rayu dan dieksploitasi, perekrutan dan penempatan dilakukan oleh perseorangan/individu dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi chat.

Kemudian proses pemberangkatan sulit dikontrol, mengingat PMI seringkali tidak mengaku sebagai pekerja migran (menggunakan visa kunjungan), modus pemberangkatan kerja sama dengan travel. Selanjutnya belum optimalnya pengawasan terhadap informasi penipuan lowongan kerja di media sosial dan digital, dan adanya keterlibatan jaringan internasional.

Dari BP2MI juga menekankan Myanmar, Kamboja , Vietnam dan Laos bukan Negara Tujuan Penempatan , kebijakan itu esuai dengan Kepdirjen Binapenta dan Pkk nomor : 3/81/PK.02.021111/2022). [rac.gat]

Tags: