OPD Pemprov Manfaatkan Big Data untuk Salurkan Bansos Covid-19

Kepala DP3AK Andriyanto

Pemprov, Bhirawa
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim Andriyanto menuturkan, jika selama ini OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemprov Jatim telah memanfaatkan Big Data yang dimiliki OPD-nya. Salah satunya dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) di masa pandemi virus corona atau Covid-19 ini.
“Dalam masa pandemi Covid-19 ini, Big Data yang kami miliki sangat bermanfaat sebagai acuan untuk penyaluran bansos. Lewat Big Data, bisa dilihat apakah ada warga yang menerima bansos doble atau diplikasi dalam satu kepala rumah tangga,” ujar Andriyanto, dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Menurut dia, DP3AK Provinsi Jatim juga telah melakukan pemadanan data bansos dari data Terpadu Kesejahteraan Sosial (TKS) dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Pemadanan tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah ada penerima bansos secara doble, layak atau tidak layak hingga yang tidak memiliki NIK (nomor induk kependudukan).
“Bahkan Dirjen Dukcapil telah memberikan bantuan tambahan kuota akses dari 100 NIK dinaikkan menjadi 1 juta NIK untuk verifikasi dan falidasi penduduk yang akan menerima bansos. Artinya bahwa kita siap melakukan fasilitasi pemanfaatan data yang ada di kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andriyanto menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, tepatnya pasal 58 ayat 4 disebutkan, bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri. Antara lain pelayanan publik, perencanaan pembanguna, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Sementara berdasarkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, kita sudah memberikan Big Data kepada beberapa OPD,” jelasnya.
Beberapa OPD yang telah memanfaatkan Big Data atau warehouse itu yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaktertran) pada UPT Pelayanan Satu Pintu Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang dimanfaatkan untuk pengurusan paspor khusus TKI dengan memverifikasi, data NIK, KTP-el, akta kelahiran dan KK.
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang digunakan sebagai verifikasi data/dokumen kependudukan permohonan izin usaha. Lalu, RSU dr Saiful Anwar Malang yang pemanfaatannya sebagai verifikasi data/dokumen kependudukan bagi keluarga/pasien. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini telah dilakukan pada 30 April 2019.
Big Data ini juga dimanfaatkan Biro Kesejahteraan Sosial Setdaprov Jatim sebagai verifikasi NIK, data kependudukan dan KTP-el untuk seleksi calon MTC tingkat provinsi. “Dinas Kominfo juga memanfaatkan Big Data ini untu memfasilitasi Jarkomdat bagi OPD pemprov yang mengakses data kependudkan Provinsi Jatim,” terang Andriyanto.
Terbaru, lanjut Andriyanto, adalah penandatanganan perjanjian kerjasama pada 20 Desember 2019 melalui Aplikasi CETTAR untuk memfasiltiasi pengaduan pelayanan publik bagi masyarakat Jatim. “Kami minggu depan akan melakukan webinar bersama seluruh OPD Pemprov Jatim tentang pemanfaatan Big Data ini. Kami akan datangkan narasumber dari Dirjen Dukcapil,” tandasnya. [iib]

Tags: