Operasional Bus Suroboyo Belum Berpayung Hukum

Transportasi massal Bus Suroboyo mulai beroperasi untuk melayani para penumpang, Senin (9/4). Bus ini dilengkapi dengan 12 kamera CCTV pada bagian dalam dan 3 kamera CCTV yang disematkan pada bagian luar. [trie diana/bhirawa]

DPRD Surabaya, Bhirawa
Uji coba operasional Bus Suroboyo oleh Pemkot Surabaya mendapat warning dari legislatif. Pemkot diminta untuk segera mengajukan pembahasan aturan yang bisa menjadi payung hukum bagi operasional bus yang dibeli Pemkot Surabaya dengan APBD tersebut.
“Karena Bus Suroboyo merupakan aset Pemkot Surabaya, maka harus ada payung hukum yang menaungi opersionalnya. Nah apakah itu nanti berupa retribusi atau mungkin saja memang benar gratis seperti uji coba saat ini,” ujar anggota Komisi B Achmad Zakaria kepada wartawan, Senin (9/4).
Ditemui di ruang komisinya, Zakaria mengingatkan penggunaan aset daerah harus mempunyai payung hukum yang jelas. Terutama sekali, lanjutnya, hampir dipastikan operasional Bus Suroboyo akan melayani trayek umum yang dengan demikian berstatus angkutan umum.
“Seperti yang dikatakan Wali Kota Risma saat launching, katanya operasional menunggu pelat diubah menjadi kuning. Berarti akan berstatus angkutan umum. Lha kalau benar demikian, maka Pemkot Surabaya harus mengikuti beberapa aturan baik itu mengenai penggunaan aset daerah maupun terkait angkutan jalan,” jelas pria yang akrab dipanggil Jack ini.
Terkait penggunaan aset, Zakaria menyebut dalam Perda No 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah belum ada item mengenai pemakaian aset untuk keperluan transportasi umum. Jika Bus Suroboyo, lanjutnya, akan dijadikan transportasi umum, maka payung hukumnya harus mengubah Perda No 2 Tahun 2013 tersebut.
“Ya kalau transportasi umum kan bayar tiket, atau bayar pakai apapaun itu bentuknya tetap harus mengubah Perda No 2 Tahun 2013 karena busnya adalah kekayaan daerah dan menarik retribusi,” terangnya.
Terkait hal ini juga, Zakaria mengungkapkan dalam konsultasi Komisi B dengan Kementerian Keuangan ditegaskan bahwa operasional aset daerah untuk transportasi umum harus ditegaskan siapa operatornya. Dalam hal ini, lanjut Zakaria, operator bisa berbentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau dalam skala besar bisa dibuat BUMD.
“Intinya tetap saja harus ada payung hukum, kalau tidak maka BPK kemungkinan bakal menjadikannya sebagai catatan di auditnya,” tegas Zakaria.
Untuk diketahui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama Kapolrestabes Surabaya, Danrem dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan soft launching operasi Bus Suroboyo di depan Gedung Siola, Sabtu (7/4).
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan, kehadiran Bus Suroboyo ini diharapkan mampu mengurangi volume kendaraan di Surabaya.
Saat ini, volume kendaraan di Surabaya terus meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, transportasi massal merupakan alternatif yang dinilai tepat mengurangi kepadatan kendaraan.
”Perbandingan kendaraan pribadi dengan transportasi massal saat ini 75 persen dan 25 persen dan kalau sampai tembus angka 90 persen maka jalan di Surabaya akan berhenti. Idealnya 50 banding 50,” ujarnya.
Risma awalnya mengaku sulit mengubah perilaku masyarakat dari sistem kendaraan pribadi ke transportasi massal. “Ini yang disebut psikologi perkotaan dari angkutan pribadi ke transportasi massal. Dibutuhkan transformasi dengan menggunakan transportasi massal,” ungkapnya.
Selain mengatasi kemacetan, Risma juga menuturkan bahwa Bus Suroboyo bermanfaat untuk mengurangi jumlah sampah plastik di Surabaya. Pasalnya, penumpang tidak perlu membayar dengan uang, melainkan sampah plastik.
“Bagi penumpang yang akan naik harus membawa 5 botol ukuran tanggung, 3 botol besar, 10 gelas air mineral, kantong plastik (kresek) dan kemasan plastik,” tuturnya.
Bus tersebut akan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 dilengkapi aplikasi GoBis untuk melihat jadwal kedatangan bus di setiap halte, asal dan tujuan, hingga posisi bus berada. Bus dengan kapasitas 67 orang ini juga dilengkapi dengan handle untuk pegangan penumpang serta warna bangku penumpang berbeda untuk laki-laki dan perempuan. [gat]

Tags: