Ops Sikat Semeru, Polres Lamongan Ringkus Belasan Tersangka Pencurian

Kapolres Lamongan AKBP Harun saat gelar perkara hasil Ops Sikat Semeru Tahun 2020.(Alimun Hakim/Bhirawa). 

Lamongan,Bhirawa 
Hasil Ops.Sikat Semeru 2020 yang di lakukan Polres Lamongan selama 13 hari membuahkan hasil.  

Satreskrim Polres setempat menuntaskan target  operasi pengunngkapan dan non target. 

Belasan pelaku pencurian di Lamongan berhasil diamankan jajaran Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum.

Pelaku tindak pidana yang diamankan dalam kurun waktu 13 hari tersebut diantaranya ada pelaku pencurian sepeda motor, pencurian  baling-baling perahu milik petambak, pembobolan toko.

“Untuk tindak pidana ini ada 9 kasus dengan total 22 tersangka , ada 4 kasus yang menjadi target operasi kita. Kasus tunggakan juga kita selesaikan sesuai dengan target, di tambah 5 perkara,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Harun saat gelar perkara di Ruang Reskrim,Selasa(21/7).

Ia merinci , Curanmor ada 8 kasus yang TO . Dan jumlah total semua tersangkanya ada 14. Dari perkembanganya,  ada 6 TKP dengan tersangka inisial P yang kita kembangkan di 6 TKP. 

Namun Kapolres menegaskan jika aksi kejahatan ini adalah bukan pengaruh dari pandemi. 

Tak hanya itu , AKBP Harun mengakui jika pelaku tindak pidana yang diamankan dalam kurun waktu dua pekan tersebut diantaranya ada pelaku  pencurian  baling-baling , perahu milik petambak, pembobolan toko dan pencurian kambing.

“Selain itu juga pelaku pembobolan penggilingan padi dan pencurian beras dan pencurian puluhan tabung elpiji dan pencuri kambing,” beber AKBP Harun. 

Dari kasus yang diungkap, barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya sejumlah sepeda motor, baling-baling perahu, beras, tabung elpiji, alat yang dipakai aksi para pelaku dan sejumlah barang bukti lainya.

Kini belasan tersangka tersebut harus mendekam dibalik sel jeruji besi tahanan Polres Lamongan sebagai konsekuensi atas perbuatanya, sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan. Masing-masing dari mereka dijerat pasal dalam KUHP dengan ancaman kurungan penjara. 

Petugas berharap pada warga lain agar lebih waspada dalam menempatkan atau menyimpan barang berharganya di tempat yang lebih aman agar tidak menjadi korban aksi pencurian serupa. [aha]

Tags: