Optimalkan Serapan APBD, Kejari Nganjuk Bentuk Tim

Berkas KorupsiNganjuk, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk membentuk tim pengawalan, pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) sebagai bentuk bimbinginan terhadap serapan anggaran pembangunan di daerah. Dengan harapan, proses pembangunan dapat berjalan terus sebagaimana harapan pemerintah.
“TP4D ini akan memberikan konsultasi hukum dan mengawasi sejumlah daerah dengan serapan terendah,” ujar Kejari Nganjuk I Wayan Sumadana, S.H.
Kejari Nganjuk menyebutkan, TP4D berlaku bagi seluruh daerah dan provinsi di Indonesia. Semua pemerintah daerah dibimbing dengan konsultasi hukum agar tidak ada pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa. Begitu juga bagi daerah yang serapannya mengalami kendala, jangan sampai terjadi persoalan terjadi saat proyek masih berjalan di tengah jalan. “Begitu juga dengan pemerintah daerah, bila serapannya rendah tentu akan dibimbing,” tegasnya.
Langkah awalnya, TP4D akan mempelajari apa penyebab dari serapan yang rendah tersebut. Apakah karena sumber daya manusia, sistemnya atau yang lainnya. “Hasil kajian itu akan diberikan ke Pemda agar kinerjanya membaik,” papar I Wayang Sumadana.
Lebih lanjut I wayan Sumadana mengatakan, ketakutan dan keragu-raguan pejabat daerah untuk menggunakan APBD dapat diantisipasi dengan memberikan pemahaman hukum penggunaan APBD. Pola komunikasinya bisa berbentuk sosialisasi sehingga akan dijelaskan poin yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, pejabat pengguna anggaran maupun pejabat pembuat komitmen tidak perlu khawatir lagi menggunakan APBD.
Langkah lainnya, yang akan ditempuh Kejari adalah mendata semua rekanan untuk mengetahui bagaimana kualitas dan kinerja rekanan tersebut. Tentunya, akan diketahui mana rekanan yang bonafit dan mana yang tidak bonafit. “Ini menjadi data Pemda untuk memilih rekanan. Sehingga, pengadaan barang dan jasa tidak terhambat karena rekanan, jangan sampai sudah diingatkan, tapi tetap memilih rekanan yang kurang professional,” ujar I Wayang Sumadana.
TP4D memiliki tugas utama untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Sehingga, pemerintah daerah bisa meningkatkan serapan yang berdampak pada meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Targetnya ya tetap mensejahterakan masyarakat,” terangnya.(ris)

Tags: