Orientasi Siswa Wajib Ditangani Guru

Orientasi SiswaSurabaya, Bhirawa
Tahun ajaran baru 2016/2017 segera dimulai pada 18 Juli mendatang. Seperti biasa, para siswa baru akan memulainya dengan masa orientasi, atau di Surabaya dikenal dengan Layanan Orientasi Siswa (LOS). Tahun ini, Kemendikbud memberikan ketentuan agar masa orientasi ditangani sepenuhnya oleh guru.
Hal itu termaktub dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kepala SMAN 2 Surabaya Kasnoko menjelaskan, LOS pada 18-20 Juli akan ditangani sepenuhnya oleh guru. Kendati demikian, siswa tetap diberdayakan untuk membantu teknis pelaksanaan dengan pengawasan penuh guru.
“LOS-nya hampir sama dengan tahun lalu. Tapi silabusnya menggunakan yang ada di Permen. Materi intinya sama, pengenalan lingkungan sekolah. Tapi yang melaksanakan guru sepenuhnya,” terangnya, Minggu (10/6).
Semua guru,lanjutnya dilibatkan dalam LOS. Selain itu juga ada satu guru di tiap kelas dan dua siswa senior yang membantu guru. Jadi pihak sekolah hanya dibantu 20 siswa untuk sepuluh kelas LOS. Hal ini tentunya berbeda dengan tahun- tahun sebelumnya yang secara keseluruhan ditangani oleh siswa. Sedangkan guru hanya mengisi materi.
“Siswa tetap dilibatkan, jadi siswa baru tidak boleh dilepas hanya dengan siswa senior saja. Untuk istirahat juga harus ada guru pendamping. Khawatir ada perploncoan dan bullying,” ungkapnya.
Sementara terkait materi, Kasnoko menjeaskan materi yang digunakan hanya materi pengenalan sekolah terkait pembelajaran dan fasilitas sekolah. Sedangkan materi eksternal seperti narkoba dan kesehatan remaja, akan mendatangkan pemateri ahli.
Ditanya terkait pakaian dan barang bawaan selama LOS. Ia mengungkapkan sepenuhnya juga diatur secara detail di Permendikbud. Seperti pada pasal 5 ayat 1 yang menjelaskan selama LOS siswa wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah. Serta dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
Iapun menjelaskan berdasarkan permendikbud ini, panitia tidak boleh lagi melakukan tindakan-tindakan, atau memberikan tugas kepada siswa baru yang tidak sesuai dengan nalar dan akal sehat. Seperti menyuruh siswa baru membawa tas karung, tas belanja plastik, serta atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
“Jadi kami memutuskan tetap memakai pakaian putih abu-abu yang sudah dibagikan bahannya ke siswa. Kalau belum selesai, peserta bisa pakai baju SMP,” lanjutnya.
Meskipun tidak ditangani langsung oleh siswa, permendikbud juga mengatur penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dapat dibantu oleh siswa. Itu apabila terdapat keterbatasan jumlah guru untuk efektivitas dan efisiensi. Dengan syarat siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti menjelaskan, dalam permendikbud masih dibolehkan melibatkan siswa. Karena itu, sekolah dapat mempertimbangkan syarat yang ditentukan dan dipastikan siswa yang membantu tidak punya track record kekerasan.
“Siswa ini dilibatkan dalam proses penyelenggaraan untuk membantu pelaksanaan. Sedangkan perencanaan sepenuhnya diserahkan pada guru,” kata dia.
Reni mengakui, silabus yang ada ini mengarahkan LOS pada pengenalan lingkungan sekolah yang mendukung belajar mengajar. ” Kami berharap agar pelaksanaan LOS mengacu permendikbud yang keluar. Karena amanahnya sesuai,”pungkasnya. [tam]

Rate this article!
Tags: