Pakde Karwo Siapkan Pergub tentang Pertambangan

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo saat membeberkan rencananya yang akan membuat Pergub tentang Pertambangan di hadapan para menteri dan Pimpinan KPK di gedung KPK, Senin (15/2).

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo saat membeberkan rencananya yang akan membuat Pergub tentang Pertambangan di hadapan para menteri dan Pimpinan KPK di gedung KPK, Senin (15/2).

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo sedang menyiapkan Pergub tentang Pertambangan khususnya pasir dan bahan galian. Pergub tersebut dirasa penting mengingat peruntukannya yang sangat mendesak dan mengganti kekosongan dari Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.
“Kami meminta izin kepada Mendagri dan Menteri ESDM, Pemprov Jatim bersama Asdatun (Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) dari kejaksaan akan membuat dan menyusun Pergub yang mengatur tentang mineral dan tambang,” kata Gubernur Soekarwo pada acara Rapat Tindak Lanjut Koordinasi dan Supervisi atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Kick Off Meeting Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Sektor Energi Tahun 2016 di gedung KPK Jakarta, Senin (15/2).
Menurut dia, Pergub tersebut nantinya akan mengatur terhadap semua peraturan perundang-undangan untuk pertambangan mineral (logam, non logam dan batuan) antara pertambangan skala besar (ribuan hektare dengan pertambangan skala kecil sampai dengan 5 hektare).
Jika peraturan tentang hal tersebut tidak segera diterbitkan, lanjutnya, bisa berdampak pada terhambatnya proyek-proyek pembangunan infrastruktur di daerah. Selain itu, banyak masyarakat Jatim yang hidupnya bergantung kepada sektor pertambangan pasir dan batu (sirtu).
Di depan pimpinan KPK, Mendagri, dan Menteri ESDM, Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo, menekankan bahwa pembuatan Pergub tersebut bertujuan untuk memperlancar pembangunan infrastruktur yang belakangan ini progresnya berjalan lambat. Padahal terbangunnya infrastruktur tersebut  bisa memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
“Banyak proyek infrastruktur yang terhambat. Kebutuhan pasir ini sangat mendesak dan membutuhkan sirtu, pasir dan galian serta urukan terutama untuk proyek pembangunan jalan tol di Jatim,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said mengapresiasi usulan Pakde Karwo tersebut. Ia mempersilakan  pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah seperti Pergub. “Sangat baik jika Pak Gubernur menyiapkan aturan tersebut. Sehingga seorang yang sebelumnya melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa aturan bisa dikendalikan. Dengan adanya Pergub tersebut seseorang bisa melaksanakannya sesuai aturan,” ujarnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo juga menanggapi hal serupa. Menurutnya, Pergub tersebut diperlukan karena aturan sebelumnya soal proses perizinan tambang, mineral dan pasir masih melalui bupati maupun wali kota. “Dengan adanya aturan yang akan dibuat Pakde Karwo, maka proses perizinan akan lebih tertata sehingga mayarakat sekitar bisa memperoleh manfaat dari adanya aturan tersebut,” tegasnya.
Dalam arahannya, Ketua KPK Agus Raharjo mengajak para kepala daerah untuk menerapkan sistem e-budgeting dalam setiap penggunaan anggaran, terutama di sektor energi dan mineral. Hal tersebut bertujuan agar proses yang terjadi bisa dilakukan secara transparansi sehingga masyarakat percaya.
Ia juga minta para gubernur untuk mengawasi proses perizinan pertambangan yang ada. Proses tersebut sebelumnya menjadi wewenang bupati/wali kota, dan saat ini diambil alih  provinsi. “Dari catatan dan data kami terdapat 5.000 izin bermasalah, dan baru sekitar 1.100 dicabut. Jika dahulu KPK yang mencabut, sekarang giliran gubernur yang mencabut perizinan yang telah dikeluarkan oleh kabupaten/kota,” ungkapnya.
Di bagian lain, Kepala Dinas Enegi Sumber Daya Mineral Provinsi Jatim Dewi J Putriani mengatakan acara ini merupakan kelanjutan dari koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK dan dilaporkan setiap enam bulan. Laporan yang diserahkan terkait izin yang dikeluarkan, pajak maupun retribusi pemegang izin. Kemudian melaporkan tindak lanjut terhadap izin yang non CNC (Clear N Clean) artinya tidak bermasalah, tumpang tindih, prosesnya sudah betul.
Ia menjelaskan, dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan mencabut izin yang non CNC. “Rapat hari ini (kemarin, red) membahas izin yang belum CNC. Izin tersebut harus ditindaklanjuti oleh gubernur. Karena saat ini kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi,” pungkasnya. [iib]

Tags: