Pancasila dalam New Normal

Pancasila wajib menjadi peta jalan pelaksanaan “new normal.” Termasuk pelaksanaan ibadah umat, serta penyaluran bantuan sosial (Bansos) selama wabah pandemi CoViD-19. Seluruh regulasi (undang-undang dan peraturan), yang berkait dengan pencegahan wabah virus corona, wajib ditimbang dengan Pancasila. Peraturan Pemerintah (PP) sampai Peraturan Kepala Daerah, wajib “berasa kental” Pancasila sebagai filosofi kenegaraan berbasis adat budaya.

Hari perumusan Pancasila (1 Juni) sebagai filosofi dasar negara, telah “final” sejak tahun 1945. Sehingga Pancasila di-cantum-kan dalam alenia ke-4 muqadimah UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. Pakta Pancasila tetap tercantum dalam “Konstitusi” RIS (Republik Indonesia Serikat). Juga semakin dikukuhkan dalam UUD Sementara tahun 1950. Ke-ajek-an (kontinuitas) Pancasila sebagai pakta kenegaraan telah “final,” dipahami sebagai kebutuhan bersama tatacara penyelenggaraan negara.

Pemahaman Ke-pancasila-an menjadi kerangka berpikir masyarakat, dan seluruh aparat pemerintah. Masyarakat ber-Pancasila sebagai partisipasi sosial. Sedangkan pemerintah berkewajiban menerbitkan dan melaksanakan setiap regulasi (peraturan) ber-basis Pancasila. Terutama pada asas sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Serta sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Maka seluruh produk kebijakan pemerintah wajib “berasa” Pancasila.

Seluruh kebijakan berkait penanganan CoViD-19, juga wajib berpayung filosofi pada Pancasila. Regulasi yang berupa Keputusan Presiden, Keputusan Gugus Tugas, sampai Peraturan Gubernur, serta Peraturan Bupati, dan Peraturan Walikota, wajib ditimbang dengan asas Pancasila. Terutama kebijakan yang berkait dengan upaya kesehatan lingkungan (protokol pola hidup “new normal”). Serta urusan realisasi Bansos masyarakat terdampak bencana non-alam.

Pemerintah melalui Keppres Nomor 12 tahun 2020 telah menetapkan status Bencana Nasional terhadap pewabahan virus corona. Maka sejak ditetapkan (13 April tahun 2020), berlaku UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Paradigma tersebut memberi mandat kepada BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Penerbitan Keppres 12 tahun 2020, sebagai pelengkap peraturan sesuai arahan pasal 51 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana.

UU Penanggulangan Bencana pada pasal 26 ayat (2), menyatakan, “Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.” Berdasar pasal 48 huruf d, pemenuhan kebutuhan dasar merupakan prosedur tetap penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pada pasal 53, terdapat enam jenis kebutuhan dasar. Yakni, air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, dan layanan psiko-sosial.
Tidak mudah diam di rumah selama tiga bulan selama pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Terutama kalangan masyarakat berpenghasilan rendah yang biasa mengusahakan nafkah harian. Toko-toko sudah ditutup, warung makan sangat sepi karena dilarang melayani makan di warung. Berdasar catatan Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 2,5 juta masyarakat kehilangan pekerjaan. Tak terkecuali, 1,6 juta buruh sektor formal telah di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Dampak wabah pandemi CoViD-19, jumlah penduduk miskin diperkirakan bertambah sampai sebanyak 8,5 juta orang. Dalam perkiraan terberat, selingkup nasional akan terdapat penduduk miskin sebanyak 33,29 juta jiwa (di dalam 8 juta rumahtangga). Maka Bansos memiliki nilai sangat strategis sebagai penyelamat ketenteraman sosial nasional. Terutama bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten dan Kota, Penyaluran bansos yang tidak sesuai asas Pancasila (sila kedua, dan sila Kelima), bisa menimbulkan kegaduhan sosial.

Pada pasca bencana, “rasa Pancasila” perlu dilakukan re-validasi keluarga miskin. Juga wajib disusul dengan karitatif pemerintah me-mudah-kan akses permodalan usaha. Juga diperlukan perlindungan usaha mikro, dan kecil (UMK), tidak dibiarkan bersaing dengan perusahaan skala besar. Pemerintah (dan daerah) wajib memberi solusi kendala pencarian nafkah masyarakat dengan menyokong roda perekonomian kalangan bawah.
——— 000 ———

Rate this article!
Tags: