Pandemi Covid-19, Permohonan Dispensasi Nikah Meningkat di Kabupaten Bondowoso

Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso, Mukhlisin Noor, SH saat dikonfirmasi awak media. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Kepala PA (Pengadilan Agama) Kabupaten Bondowoso, Mukhlisin Noor, SH mengatakan, bahwa di tengah pandemi covid-19 banyak pengajuan dispensasi nikah di kota tape ini. Yang mana pada awal pandemi terutama di Tahun 2020 jumlah dispensasi nikah mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Permohonan dispensasi nikah itu per September kemarin di PA ada 802 perkara. Hal itu menunjukkan bahwa pernikahan dini di Bondowoso cukup tinggi.

Dispensasi nikah atau dispensasi kawin yakni proses yang harus dilalui oleh kedua calon mempelai jika usia mereka belum cukup. Sebagaimana ketentuan undang-undang, yakni 19 tahun. “Pada tahun ini jumlah tersebut mulai mengalami penurunan, meskipun angkanya masih terbilang cukup tinggi,” ungkap pria kelahiran Pulau Kalimantan itu.

Menurutnya, permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Bondowoso karena dipengaruhi oleh budaya orang tua. Kata dia, orang tua merasa malu jika anaknya sudah besar tetapi tidak kunjung menikah. “Kalau orang sini gak menikahkan anaknya kan gimana. Jadi, tergantung mereka itu,” kata Mukhlisin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/11).

Kendati demikian, tidak semua dispensasi dapat dikabulkan sesuai dengan permintaan calon pengantin. Dimana sebelum menetapkan, terlebih dahulu pihaknya memverifikasi syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika dirasa memenuhi, maka pihaknya akan mengesahkan dispensasi tersebut. “Jika usianya tidak sampai kami akan melihat apakah ada alasan yang mendesak mengapa calon pengantin harus segera dinikahkan,” jelasnya.

Dijelaskannya, bahwa alasan mendesak dimaksud diantaranya adalah yakni calon pengantin perempuan sudah hamil duluan. Mau tidak mau dispensasi nikah harus dikeluarkan. “Untuk melindungi hak atau kepentingan hukum calon anaknya itu. Jadi kita kabulkan saja,” jelasnya.

Tak hanya itu, alasan mendesak seperti yang demikian itu jarang terjadi di Bondowoso. Namun permintaan dispensasi nikah mayoritas terjadi karena keinginan orang tua. “Jadi anak kalau sudah dianggap besar itu, harus dikawinkan itu,” urainya.

Lanjut dia, jika tanpa alasan mendesak dan usia dari calon pengantin belum memenuhi sesuai dengan undang-undang. Pihaknya akan menyarankan menunda pernikahan, dan menunggu calon pengantin hingga usianya mencukupi. “Berdasarkan undang-undang yang sekarang ini harus 19 tahun. Jadi, baik laki-laki maupun perempuan itu sama 19 tahun,” terangnya.

Wakil Ketua PA Bondowoso, Irman Fadli mengatakan, pada Tahun 2019 sebanyak 299 permohonan dispensasi nikah. Pada Tahun 2020 meningkat hampir empat kali lipat yakni sebanyak 1077 perkara. Sementara untuk tahun ini hingga akhir September 2021 ada sejumlah 802 perkara. Hal itu menunjukkan pernikahan dini masih tinggi.[san]

Tags: