Pansus LKPJ DPRD Rekom Kinerja Bupati Belum Tercapai

Sidang Paripurna Istimewa LKPj Bupati Gresik.

Sidang Paripurna Istimewa LKPj Bupati Gresik.

Gresik,Bhirawa
Dalam sidang paripurna istimewa LaporanKeterangan Pertanggungjawaban (LKPj), terhadap kinerja Bupati Gresik 2014, serta LKPj akhir masa jabatan 2010-2015. Jum’at ( 7/4 ), panitia pansus memberikan  banyak rekomendasi terhadap perbaikan kinerja. Karena capaian selama lima tahun bupati Sambari Halim Radianto, belum terpenuhi secara maksimal sesuai harapan.
Juru bicara pansus LKPj  Mujid Ridwan menyampaikan, bahwa tujuan adalah untuk mengetahui dan memberikan penilaian pada kinerja Pemkab Gresik.  Terutama yang berkaitan dengan kinerja Bupati Tahun 2014,  dan akhir masa Jabatan 2010 -2015. Ruang lingkup  LKPJ, mencakup penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD), yang merupakan penjabaran  tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Rekomendasi pansus LKPj DPRD adalah, perlunya upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan koordinasi yang sinergi dengan mengoptimalkan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Pemerintah daerah hendaknya melakukan pembinaan dan audit due diligence, yang dilakukan oleh auditor indipenden terhadap BUMD-BUMD agar diperoleh hasil yang maksimal, efektif dan efisien. Terkait dengan penarikan retribusi HPL, hendaknya pemerintah daerah meninjau kembali terhadap kebijakan tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap para PNS, sehingga akan dapat dicapai kinerja yang maksimal. Demikian juga dalam menempatkan jabatan PNS harus sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Diharapkan pemerintah daerah, melakukan perencanaan pembangunan secara merata di wilayah Kabupaten Gresik. Khususnya wilayah-wilayah pedesaan, yang kurang tersentuh pembangunan fisik.
Diharapkan pemerintah daerah, dapat memberikan fasilitas dan kemudahan kepada masyarakat. Utamanya masyarakat kurang mampu  dalam melakukan pensertifikatan tanah, misalnya dengan memberikan subsidi.
Perlu ada kebijakan untuk memberikan proteksi kepada masyarakat,  terkait dengan persyaratan perekrutan tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Terhadap perusahaan yang akan melakukan investasi, antara  lain melalui peraturan daerah. Yang mengatur tentang pemberlakuan konten lokal, terhadap perusahaan yang akan melakukan investasi.
Pemerintah daerah harus mempersiapkan angkatan kerja, yang  mampu memenuhi kualifikasi kerja sehingga tidak terjadi pengangguran secara structural. Pemerintah daerah hendaknya melakukan pengindentifikasian dan pengawasan terhadap toko-toko  modern, yang ada di  termasuk kelengkapan perijinannya.
Pemerintah daerah , hendaknya lebih meningkatkan Standart Pelayanan  Minimal ( SPM ) bagi para guru dan mengkaji kembali penambahan ruang kelas baru.
Banyaknya lembaga-lembaga pendidikan, terutama sekolah swasta hendaknya pemerintah daerah lebih selektif dalam memberikan ijin  bagi lembaga pendidikan yang baru. Dan  harus mengadakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan sekolah, serta memberdayakan keberadaan komite sekolah. Pada penyelenggaraan urusan kesehatan, diarahkan pada peningkatan pelayanan kesehatan dasar, peningkatan pengawasan obat, gizi, peningkatan pelayanan kesehatan keluarga miskin. [kim.adv]

Tags: