Pansus Pastikan Legeslatif – Eksekutif Terakomodasi

Karikatur DewanDPRD Surabaya,Bhirawa
Pansus Tatib Dewan memastikan pola kemitraan legislative -eksekutif telah masuk dan dijalankan dalam tatib Dewan.  Salah satunya tentang klaususl pembahasan RAPBD , di mana tata Tertib meminta waktu yang cukup bagi legislative untuk melakukan pembahasan.
Dikatakan Adi Sutarwijono Ketua Pansus Tatib DPRD Surabaya bahwa untuk mengantisipasi tabrakan jadwal agenda kedewanan dan peningkatan pencermatan, Pansus Tatib juga akan memasukan klausal soal penjadwalan pembahasan RAPBD secara detail dalam Tatib yang baru agar bisa memberikan waktu dan ruang yang lebih bagi anggota dewan dalam melakukan pembahasan.
“Dalam Tatib yang baru akan mencantumkan secara detil soal jadwal pembahasan APBD, paling tidak bisa memberikan tambahan kewenangan kepada ketua dewan, yakni soal waktu pembahasan RAPBD, agar lebih ada waktu untuk mencermati karena menyangkut soal anggaran, yakni berkas RAPBD harus masuk 1 bulan sebelum pembahasan, dan KUA-PPASnya juga harus lebih awal lagi yakni 1 bulan sebelum RAPBD diserahkan, karena hal ini di Tatib yang lama belum tercantum,” bebernya.
Hal ini mendapatkan koreksi dari utusan Pemkot Surabaya yang meminta agar skema pembahasan APBD di sesuaikan dengan PP no 16 th 2010 dan Mendagri no 37 th 2014, artinya pembahasan anggaran lebih di optimalkan kepada APBD murni, sehingga PAK bisa diminimalisir.
Menanggapi hal ini, Awi mengaku sangat positip dan akan dijadikan referensi untuk perubahannya dan wacana interaktif ini dianggap sebagai bukti telah terjadinya hubungan kinerja dan kerjasama yang baik antara Legeslatif dan Eksekutif Kota Surabaya.
“Meksi setahu saya sebenarnya dalam SE Mendagri yg baru tidak mewajibkan Permendagri no 37 th 2014 sebagai konsideran, namun karena soal skema pembahas APBD ada masukan baru dari pemkot, maka dengan semangat kemitraan harus diakomodir, yakni pembahasan PAK setelah pembahasan APBD murni di optimalkan, sehingga PAK bisa diminimalisir,” respon Awi yang kemudian menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya pada tanggal 10 Nopember APBD murni sudah di gedog.
Terkait soal istilah Tatib Transisi, Lanjut Awi, Undang undang dimanapun, tidak ada yang mengacu kepada konsideran yang akan diberlakukan. Ada 2 hal larangan dalam membuat aturan yakni diskriminatif dan bisa diterapkan. Intinya, revisi itu akan dilakukan jika ada perintah gubernur dan keputusan rapat paripurna.
“Maksudnya tatib ini kami anggap transisi karena memang ada perubahan 3 UU yang baru, dan PP nya pasti akan berimbas sekaligus mengubah tatib. Tatib ini diberlakukan, tetapi ada kemungkinan besar terjadi revisi ditengah perjalanan karena adanya PP yang baru terkait UU yang baru,” tambahnya.
Menanggapi soal tudingan bahwa pembahasan Tatib DPRD Surabaya lamban dan memakan waktu yang lama, Awi mengatakan bahwa kondisi itu bukan kemauannya sendiri, tetapi karena mayoritas anggota Pansus menhendaki terjadinya perubahan dan penyempurnaan.
“Sebenarnya kami sudah pernah melemparkan wacana untuk tetap memakai tatib yang lama dengan cukup mengamandemen soal jumlah fraksi, agar bisa cepat dan mungkin seminggu selesai, tetapi mayoritas anggota pansus tidak sepakat, dan meminta untuk membuat tatib yang baru dengan semangat memperbaiki sekaligus lebih menyempurnakan, maka terjadilah pembahasan,” jelasnya.
Disinggung soal akan munculnya satu nama dalam 2 atau 3 paket pemilihan pimpinan komisi di DPRD Surabaya, Awi menjelaskan bahwa hal itu dimungkinkan, namun nantinya akan terdegradasi dengan aturannya.
“Itu dimungkinkan terjadi, satu nama masuk dalam dua paket, tetapi perlu dicatat bahwa cara menghitung poin suara yang diperoleh berdasarkan persyaratan yakni didukung 3 fraksi dan jumlahnya sekurang-kuranganya setengah dari jumlah anggota komisi, yang tentu tergantung fraksinya, sehingga kemungkinannya akan batal dengan sendirinya,” pungkasnya.
Sehingga, Lanjutnya, dalam system paket ini sebenarnya ada pelajaran yang sangat berharga dalam berdemokrasi, karena setiap fraksi akan berupaya untuk membangun kerjasama dan menyusun titik temu yang baik, bukan malah sebaliknya. [gat]

Tags: