Pansus Promperda Rapat Bersama Bappemdes-Bagian Tata Pemerintahan

Pansus sus Promperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bappemdes dan Bagian Tata Pemerintahan.

Kab.Trenggalek,Bhirawa
Panitia khusus Penetapan Program Pembentukan Daerah ( Promperda) DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat terbatas dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bappemasdes) serta Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek.
Rapat kali ini digelar terkait rencana pencabutan retribusi ijin HO serta perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa(BPD). Dalam rapat tersebut Pansus DPRD bersama eksekutif akan segera melakukan pembahasan mendalam tentang dua Raperda tersebut.
Dua Perda tersebut dinilai sangat penting untuk segera diselesaikan dan dijadikan peraturan daerah Kabupaten Trenggalek. Beberapa pertimbangan diantaranya adalah bahwa Perda tentang ijin HO sebelumnya sudah dicabut. Sehingga segera perlu ditindaklanjuti tentang pencabutan izin restribusinya.
Ketua Pansus Pencabutan Izin HO dan Raperda BPD, Alwi Burhanudin,membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dua baik perda retribusi HO dan BPD sama-sama menjadi priopritas untuk segera diselesaikan proses pembahasannya.
Khusus Raperda BPD, perubahan tentang peraturan yang satu ini dinilai sangat penting lantaran menyangkut rencana serta kelangsungan jalannya pemerintah desa. Dalam raperda yang akan dibahas tersebut menurut Alwi ada beberapa poin penting yang ada segera ditambahkan. Beberapa diantaranya adalah keterwakilan perempuan yang nantinya wajib ada dalam formatur BPD.
“Ini kami pikir penting. Makanya segera dibuatkan perda baru,” jelasnya.
Sementara itu, dalam rapat tersebut seluruh anggota Pansus Pencabutan Restribusi izin HO serta BPD hadir. Diantaranya Bambang Sutopo, Nur Effendi, Tarkiyat, dan sejumlah anggota pansus lainnya. Sementara itu dari ekseketif langsung dihadiri Kepala Bappemasdes Joko Wasono. (wek)

Tags: