Panwas Ingatkan ASN Tak Jadi Timses Cakada

Sebanyak 206 PPL se Kab Madiun di 15 kecamatan dilantik oleh Ketua Panwascam masing-masing seperti dalam gambar diatas, di Pendapa Muda Graha Kab Madiun, Rabu (17/1). [sudarno/bhirawa]

Kab Madiun, Bhirawa
Tim sukses pasangan bakal calon (balon) kepala daerah dilarang mengajak Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi tim sukses . Para aparatur Negara juga jangan tergiur menjadi tim sukses dalam Pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Bupati dan Wakil Bupati serentak 2018 .
“PNS jangan tergiur menjadi tim sukses baik terbuka maupun tertutup. Apalagi berfoto dengan balon Bupati dan Wakil Bupati. Kalau foto buat pribadi silakan tetapi jangan foto untuk dipublikasikan,”terang Ketua Bawaslu Kab Madiun, Agus Setiaawan, SH di sela-sela acara Pelantik 206 orang PPL se Kab Madiun di Pendapa Muda Graha Kab Madiun, Rabu (17/1).
Menurut Ketua Panwaslu Kab Madiun Agus Setiawan, SH, dalam pilkada serentak 2018, disebutkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang dikeluarkan dan ditetapkan Menteri Asman Abnun pada 27 Desember 2017. Jika ada PNS yang melanggar bakkal dikenakan sanksi sesuaidengan tingkat pelanggarannya.
Sedangkan tingkat sanksi bagi pelanggar tersebut mulai dari teguran penundaankenaikkan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penundaanpangkat jabatan, dicopot dan jabatan hingga dipecat secara tidak hormat.
Sementara itu, Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos mengucapkan selamat kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Madiun telah mendukung jalannya tahapan Pemilihan kepala daeraah (pilkada) serentak tahun 2018. Dengan selesainya tahapan melakukan seleksi calon anggota PPL sehingga pada hari ini dapat dilaksanakan pelantikannya.
Bupati Madiun Muhtarom juga mengucapkan selamat kepada peserta yang telah mengikuti seleksi sebagai anggota PPL se Kabupaten Madiun semoga setelah dilantiknya para anggota PPL dapat mendukung kelancaran dan suksesnya pelaksanaan Pemilu di kabupaten madiun.
Bupati mengingatkan kepada peserta selaku anggota PPL memiliki tugas dan wewenang yaitu membantu pemutakhiran data pemilih, penyusunan bahan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penetapan DPS dan menerima masukan ataupun tanggapan dari masyakat.
“Karena itu, diharapkan agar PPL yang baru dilantik segera dapat menyesuaikan melaksanakan tugasnya dengan sebaiknya – baiknya dan penuh tanggung jawab. Sesuai dengan tahapan Pilkada serentak tahun 2018 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 sehingga dapat terselenggara dengan lancar dan kondusif,”kata bupati berharap. [dar]

Tags: