Panwas – Timses Salahkan KPUD Tuban

Baliho pasangan Cabub-cawabub Nomor satu (HudaNoor) yang di coret-coret dan dikasih kumis oleh tangan-tanyan jahil. (Khoirul Huda/bhirawa)

Baliho pasangan Cabub-cawabub Nomor satu (HudaNoor) yang di coret-coret dan dikasih kumis oleh tangan-tanyan jahil. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Ketua tim sukses (Timses) pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban nomor urut satu, H. Fathul Huda dan Ir. H. Noor Nahar Husein, M.Si (Hudanor), geram dengan aksi pencoretan spanduk pasangan calon bupatinya, di Keluarahan  Doromukti, kawasan stasiun lama Tuban, oleh tangan Jahil.
Ketua Tim Pemenangan yang juga Ketua DPRD dan juga sekertaris DPC PKB Tuban itu mengaku akan langsung berkordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban dan Juga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat agar spanduk tersebut diganti atau diperbaiki secepatnya. “Saya sudah menyampaikan kepada panwas dan KPUD, yang jelas ini merugikan kami,” tegas Miyadi.
Mestinya, lanjut Miyadi, KPUD Tuban mampu menghindari kemungkinan pengerusakan maupun aksi jahil dengan memasang sepanduk tidak terlalu rendah dan mudah dijangkau tangan tidak bertanggung jawab, bukan asal menempel.
Miyadi menyayangkan ketidakseriusan KPUD dalam pemasangan spanduk hingga aksi pencoretan dan pengerusakan terjadi. “Mestinya pemasangan itu lebih tinggi, sehingga tidak mudah dijagkau tangan,” kata Miyadi, yang ditemui di gedung DPRD Tuban.
Sementara Itu, Ketua Panwaslu Kabuaten Tuban Sulamul Hadi menuding KPUD asal-asalan memasang sepanduk, sebab bukan kali pertama kejadian tersebut terjadi, bahkan beberapa aktu lalu, sepanduk pasangan calon juga hilang diambil orang. “Menstinya pemasangan itu tidak terlalu rengah, kalau saya melihat KPUD ini asal-asalan memasang, selain terlalu rendah beberapa juga kami temukan pemasangan masih melanggar,” tegas Hadi.
Menurut dia, pemasangan harusnya memiliki ketentuan agar terhindar dari aksi pengerusakan dan sejenisnya. “Selain itu paling penting adalah tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang ada,” pinta Hadi.
Di tempat terpisah, salah satu komisioner KPUD Tuban, Yayuk Dwi S saat dikonfirmasi akan melakukan kordinasi dengan semua komisioner yang lain untuk mengantikan baliho yang rusak. “Kita akan kordinasi dulu dengan komisioner yang lain mas,” Kata Yayuk singkat.
Kampanye di Medsos
Sementara itu, Panwasli Kota Pasuruan memperbolehkan tim sukses (timses) pasangan calon melakukan kampanye di media sosial (medsos). Diperbolehkannya berkampanye di medsos karena sudah diatur dalam PKPU no 7 pasal 41 tentang kampanye. Hanya saja, timses harus mendaftar admin media sosial itu secara resmi ke KPU Kota Pasuruan. Medsos itu misalnya facebook, twitter serta media sosial lainnya.
“Diperbolehkan kampanye di medsos, tapi adminnya terlebih dahulu harus didaftarkan. Tujuannya admin akun timses paslon didaftarkan untuk menghindari black campaign terhadap salah satu pasangan calon,” kata Anas Muslimin, Ketua Panwasli Kota Pasuruan, Selasa (29/9).
Selanjutnya pada pasal 46, pasangan calon wajib mendaftarkan akun resmi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. Yakni dengan mengisi formulir model BC4-kwk di KPU dan ditembuskan ke Panwas serta pihak Kepolisian.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pasuruan Fuad Fatoni menyatakan pihaknya belum mempelajari aturan pasangan calon yang berkampanye menggunakan medsos. “Seingatnya saya pasangan calon sudah pernah mendaftarkan medsos yang akan digunakan berkampanye saat melakukan pendaftaran pasangan calon beberapa waktu lalu,” jelas Fuad Fatoni. [hud,hil]

Rate this article!
Tags: