Panwaslu : Labfor Adalah Alternatif untuk Teliti Berkas

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

KPU Surabaya, Bhirawa
Masa penelitian setelah perbaikan berkas kedua pasangan calon (paslon) Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dan Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid sudah mulai dilakukan. Namun, penelitian yang seharusnya sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya sejak 23 Agustus kemarin tersendat. Pasalnya, masa tanggapan masyarakat telah dimasukkan pada tahapan penelitian berkas kedua paslon.
Kabar bahwa KPU Kota Surabaya akan menggandeng pihak ketiga yakni kepolisian untuk meneliti keabsahan berkas kedua paslon tak kunjung terlihat. Sebab, Selasa (25/8) kemarin, KPU dan Panwaslu baru melakukan penelitian hasil perbaikan dokumen atau syarat pencalonan yang diberikan oleh pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik secara tertutup.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, dan SDM Purnomo Satriyo mengatakan, dari hasil verifikasi faktual, dokumen itu tidak mengharuskan untuk diuji ke Laboratorium Forensik (Labfor) melainkan bisa ke pengadilan, Dinas Pendidikan, atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Tergantung dokumen apa yang perlu diverifikasi faktual. Karena memang punya syarat keabsahan seperti materai, tanda tangan, cap, dan kesesuaian isi peraturan perundang-undangan,” kata Purnomo Satriyo saat ditemui Bhirawa di sela melakukan penelitian berkas kedua paslon secara tertutup, Selasa (25/8) kemarin.
Purnomo memastikan, hal itu sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2015. KPU Surabaya masih akan meneliti berkas paslon di Pilkada (Pemilukada) Surabaya, terutama keabsahan rekomendasi dari DPP PAN untuk pasangan Rasiyo-Dhimam Abror yang masih diragukan.
Sebab, belum ada keterangan resmi dari KPU Surabaya terkait apakah rekomendasi PAN yang diserahkan saat perbaikan kemarin, identik dengan rekomendasi yang diserahkan sebelumnya, yang berupa hasil scan. Padahal, alasan KPU Surabaya kemarin menerima rekomendasi berupa hasil scan karena dijanjikan rekomendasi asli yang identik dengan scan.
” Untuk menuju kesana (Labfor) ada dua yakni tanggapan masyarakat atau rekomendasi dari Panwaslu. Kalau dari tanggapan masyarakat harus mempunyai bukti yang kuat,” pungkasnya.
Purnomo memastikan kemungkinan besarĀ  pihaknya akan tetap mendatangi Labfor untuk menguji berkas kedua paslon. “29 Agustus itu kami harus menuangkan ke berita acara hasil penelitian, jadi ya sebelum itu (ke Labfor),” tambahnya.
Ketua Panwaslu Wahyu Hariyadi mengatakan jika ada temuan Panwas atau hasil kesepakatan bersama KPU ada dokumen yang perlu diverifikasi faktual di lapangan akan ditindak lanjuti. “Besok (hari ini, red) akan kami tindak lanjuti kalau menemukan indikasi. Dan verifikasi faktual tentunya akan melibatkan pihak ketiga,” kata Wahyu Hariyadi.
Maksud dari pihak ketiga, menurut Wahyu yakni melibatkanĀ  instansi yang berwenang, dan mempunyai tugas untuk melakukan legalitas terhadap suatu dokumen. “Seperti ijazah melibatkan Dinas Pendidikan. Sedangkan untuk SKCK kami akan memverifikasi Polda. Ini yang dimaksud pihak ketiga yang akan digandeng jika dianggap ada indikasi tidak valid,” terangnya.
Terkait masa tanggapan masyarakat, Panwaslu sudah mengingatkan ke pihak KPU, apakah sudah dilakukan pengumuman melalui laman atau website KPU. Serta sudah ada tanggapan dari masyarakat apa belum, Panwaslu akan mengkaji apakah itu perlu ditindaklanjuti.
“Dasarnya, kalau memang kajian kami terindikasi kuat, kami akan tindak lanjuti walaupun itu lebih dari tiga,” tambahnya.
Terkait masalah untuk melihat dokumen yang kemarin dalam bentuk scan, Panwaslu menurut Wahyu akan mengkaji mendalam. Dia menerangkan, kalau secara kasat mata sudah bisa dibedakan asli atau tidak asli tidak perlu diujikan ke Labfor. “Memang Labfor adalah salah satu alternatif. Melibatkan Labfor untuk memberikan keabsahan legalitas mereka kalau ada indikasi sah atau tidak sah,” pungkasnya.

Tuai Kecaman
Sementara itu rencana KPU Kota Surabaya yang akan melakukan uji forensik terhadap berkas surat rekomendasi dari DPP PAN untuk pasangan Rasiyo-Dhimam Abror menuai kecaman dan kritik dari parpol. Uji forensik yang rencananya akan dilakukan di Polda Jatim tersebut bertujuan untuk mengetahui keabsahan surat rekom yang ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Ismail dan Sekjen DPP PAN Eddy Suparno.
Namun langkah yang akan ditempuh KPU Surabaya tersebut mendapat sorotan dari kalangan parpol. Tidak hanya Demokrat dan PAN sebagai partai pengusung pasangan Rasiyo-Dhimam Abror yang memberikan sorotan. Partai ‘lawan’ yakni PDI Perjuangan juga memberikan sorotan terkait kinerja KPU tersebut.
“Kalau itu sesuai prosedural ya monggo (silakan, red). Tapi menurut saya itu berlebihan, Pak Zulkifli Hasan itu kan Ketua MPR. Seharusnya KPU langsung saja mendatangi ke DPP,” terangĀ  Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu ) DPD PAN Surabaya Zainal Arifin saat dikonfirmasi melalui ponselnya Selasa kemarin.
Dikatakan Zainal sebaiknya KPU Surabaya dalam menyikapi persoalan bersikap sesuai dengan relnya. Artinya KPU tidak perlu melampaui kewenangan atau bertindak di luar regulasi. “Kan sudah ada aturannya dan sudah diatur dalam regulasi. Bisa saja KPU berkonsultasi atau menanyakan hal itu ke DPP PAN. KPU jangan lebay,” kritiknya. [geh]

Tags: