Panwaslu Terancam Absen, Legalitas 16 Pilkada Jatim Dipertanyakan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bawaslu Jatim, Bhirawa
Pelaksanaan Pilkada (Pemilukada) di 16 kab/kota se-Jatim dipastikan tanpa kehadiran Panwaslu, jika sampai Desember 2014 ini belum ada keputusan hukum yang bersifat inkrah terkait kasus penggunaan dana hibah yang melibatkan Sekretariat Bawaslu Jatim. Sebab masa kerja Panwaslu kab/kota akan berakhir pada Desember 2014 sehingga diperlukan rekrutmen komisioner baru untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada di Jatim yang rencananya dilaksanakan serentak pada Desember 2015.
Anggota Bawaslu Jatim Andreas Pardede menegaskan merujuk aturan, yang melaksanakan rekrutmen Panwaslu kab/kota adalah Sekretariat Bawaslu Jatim. Namun karena saat ini Polda Jatim tengah memeriksa kasus penyalagunaan dana hibah senilai Rp 142 miliar, maka otomatis seluruh kinerja Bawaslu Jatim selama satu bulan ini berhenti total. Padahal, untuk pelaksanaan Pilkada pada Desember 2015, rekrutmen Panwalu di 16 kab/kota harus sudah dilaksanakan pada Oktober hingga Desember 2014.
“Kalau masalah ini tidak selesai pada Desember 2014, maka dipastikan Pilkada di 16 kab/kota se-Jatim tanpa dihadiri oleh Panwaslu. Nah, kalau ini sampai terjadi maka patut dipertanyakan tentang legalitas dari Pilkada tersebut. Apalagi Jateng sendiri hampir menyelesaikan proses rekutmen Panwaslu untuk Pilkada Desember 2015,”tambah Andreas yang ditemui di kantornya, Selasa (25/11).
Pada 2015 nanti, ada 16 bupati/wali kota yang akan berakhir masa jabatannya. Daerah-daerah tersebut yani, Kabupaten Ngawi, Lamongan, Ponorogo, Kediri, Situbondo, Jember, Gresik, Trenggalek, Mojokerto, Banyuwangi, Sumenep, Malang, Sidoarjo, Kota Blitar, Surabaya dan Pasuruan. Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum) Setdaprov Jatim Suprianto mengatakan dalam Pilkada 2015 mulai dari wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota akan dipilih langsung oleh gubernur, bupati atau wali kota yang terpilih. “Wakil kepala daerah tidak lagi menjadi satu paket dengan kepala daerah. Wakil-wakil tersebut nantinya akan dipilih atau diangkat oleh kepala daerah masing-masing baik dari birokrasi ataupun dari luar birokrasi,” kata Suprianto.
Diakui Andreas  tiga minggu yang lalu, tepatnya awal November 2014 Bawaslu RI telah melayangkan surat ke Bawaslu Jatim untuk segera melakukan rekrutmen Panwaslu. Akan tetapi dalam perjalanannya ternyata ditemukan adanya penyelewengan anggaran dana hibah, yang membuat Sekretariat Bawaslu Jatim diperiksa berikut para komisionernya. Imbasnya  kinerja Bawaslu Jatim terganggu.
Bagaimana jika ditunjuk Plt selama masih ada pemeriksaan  yang dilakukan oleh Polda Jatim ke Bawaslu Jatim agar tidak ada kekosongan Panwaslu?  Menurut Andreas hal itu tidak bisa dilakukan karena memang tidak ada aturan yang mengatur soal Plt. Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat pihaknya akan menghadap Gubernur Jatim dan DPRD Jatim untuk mencari solusi memecahkan memecahkan masalah tersebut.
Sementara itu, anggota Bawaslu Jatim Divisi Hukum Sri Sugeng menegaskan sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Belanja Pemilukada, disebutkan jika Ketua Bawaslu Jatim tidak bisa ikut mengelola anggaran. Kalaupun ada kebutuhan di antaranya terkait rekrutmen hingga pada pengumuman, semuanya dilakukan oleh Sekretariat Bawaslu Jatim. Maka otomatis, kalau Sekretariat Bawaslu Jatim terjerat kasus pidana, maka otomatis semua kinerja Bawaslu akan berhenti total.
“Melihat kenyataan tersebut,  jelas harus ada kebijakan yang memungkinkan agar ada rekrutmen Panwaslu di 16 kab/kota agar dalam Pilkada Jatim nanti tidak ada kekosongan posisi pengawasan.  Kalau sampai Panwaslu tidak ada, maka legalitas Pilkada Jatim akan dipertanyakan,”tambahnya.
Seperti pernah diberitakan Bhirawa sebelumnya, Polda Jatim tengah membidik dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Provinsi Jatim. Hal itu terkait dalam penggunaan dana hibah Pilgub Jatim dari APBD Jatim 2013 yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan peruntukannya senilai Rp 3,5 miliar dari total anggaran mencapai lebih dari Rp 142 miliar.

Dimungkinkan Mundur
Pilkada secara serentak di provinsi, kabupaten dan kota terancam tidak selesai 2015. Dimungkinkan pelaksanaan Pilkada serentak baru bisa dilakukan pada 2016. “Persiapan Pilkada hanya 10 bulan. Jika pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 baru dimulai Januari 2015. Kemungkinan pelaksanaan Pilkada berlangsung hingga 2016,” kata Ketua KPU Husni Kamil di Gedung Nusantara II DPR.
Menurut dia, bila pembahasan peraturan itu memakan waktu selama sebulan, kemungkinan tahapan Pilkada dimulai Februari 2015. Waktu yang normal untuk penyelenggaraan Pilkada berakhir November 2015.
Namun jika ada gugatan, Pilkada ulang dan Pilkada putaran kedua, lanjutnya, penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah itu bisa berlangsung hingga 2016. Sementara dalam Perppu Nomor 1/2014 tentang Pilkada dilaksanakan 2015. “Artinya, untuk pelaksanaan Pilkada t 2016, KPU tidak memiliki dasar hukum,” ungkapnya.
Padahal penyelenggara pesta demokrasi hanya memiliki satu dasar hukum dalam melaksanakan Pilkada yakni Perppu Nomor I Tahun 2014. Husni berharap DPR memperhatikan permasalahan itu agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. “Ada 196 kabupaten dan kota, dan delapan provinsi yang melaksanakan Pilkada pada 2015,” katanya.
Sementara itu anggota KPU RI Arief Budiman menyatakan KPU sebelumnya telah menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak pada September 2015. Terkait permasalahan itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzaman merasa optimistis pelaksanaan Pilkada tidak terganggu, meski DPR baru mulai membahas Perppu Nomor I Tahun 2014 tentang Pilkada pada Januari 2015. [cty]

Tags: