Paripurna Tiga Raperda Situbondo Ditunda

7-foto B awi-Hadi-Prayitno.jpgSitubondo, Bhirawa
Karena tidak memenuhi kuorum, pimpinan Rapat paripurna DPRD Kabupaten Situbondo, terpaksa menunda  pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mengingat sebagian besar angota DPRD mangkir ikut sidang, kemarin.
Tercatat sedikitnya ada 26 Anggota DPRD yang kedapatan mangkir dari agenda sidang.  Akibatnya  Rapat paripurna tidak bisa dilanjutkan karena dinilai tidak memenuhi kuorum. “Padahal sebelum pembahsan tiga Raperda tersebut, sebanyak 45 anggota Dewan telah mengisi absensi hadir, untuk mengikuti paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) rekening illegal Tunjangan Profesi Pendidik (TPP),” kata salah satu anggota DPRD, kemarin.
Akibat banyaknya anggota DPRD yang mangkir, paripurna pengesahan tiga raperda tersebut batal dilakukan dan direncanakan dilaksakan Rabu (20/8). Seperti diketahui, tiga Raperda yang akan segera disahkan ini merupakan Raperda inisiatif anggota Dewan sendiri.
Wakil Ketua DPRD Situbondo, Hadi Prayitno, S.Pd, mengatakan, pada saat paripurna pertama sebenarnya telah memenuhi quorum. Namun giliran rapat paripurna persetujuan tiga Raperda, sebagian angota DPRD tidak masuk  ruangan. “Ada kemungkinan meraka memiliki agenda kerja di luar kantor,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Hadi Prayitno, S.Pd yang menjadi pimpinan rapat, mengaku terpaksa menunda pengesahan tiga Raperda teresebut, karena selain masalah tingkat kehadiran angota dewan, ada beberapa point Raperda masih terjadi tarik ulur dengan pihak eksekutif.
Misalnya saja, sebut dia, Raperda pengelolaan Pasar Tradisional, pasar Modern dan toko modern. Didalam Raperda yang diusulkan DPRD tersebut, sambung Hadi, mengatur radius antar pasar tradisional dengan toko modern sejauh1 km. “Namun Pemkab keberatan karena untuk wilayah kota akan sulit diterapkan, mengingat kawasan kota suatu saat masih akan berkembang toko modern seperti mall dan lain-lain,” urainya.
Menurut Hadi Prayitno, S.Pd, tiga Raperda inisiatif DPRD tersebut sebenarnya merupakan  persoalan yang saat ini meresahkan masyarakat. Selain Raperda pengelolaan pasar tradisional dan pasar Modern, ada dua Raperda lagi yang juga menyangkut hajat hidup masyarakat, yaitu Raperda ganti rugi tanah dan Raperda Menara Telekomunikasi.
Oleh karena itu, Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, sejak hari ini akan dilakukan pembahasan secara marathon antara Banleg dengan SKPD terkait. “Selain itu, pembahasan Raperda ini juga akan melibatkan Bagian Hukum Pemkab. Yang pasti, kata Hadi Prayitno, S.Pd, ketiga Raperda tersebut harus sudah disahkan sebelum angota DPRD priode 2009-2014 purna tugas,” pungkas Hadi. [awi]

Keterangan Foto : Hadi Prayitno, S.Pd {awi-hadi]

Tags: