Paripurna Usulan Wabup Jadi Bupati

Adib Makarim

Bamus DPRD Punya Waktu 10 Hari
Tulungagung, Bhirawa
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Tulungagung menggelar rapat untuk menindaklanjuti penerimaan petikan surat keputusan (SK) pemberhentian Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi.
Mereka bersepakat untuk menggelar rapat paripurna DPRD Tulungagung dengan agenda pemberhentian Bupati Syahri Mulyo dan pengusulan pengangkatan Wakil Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM sebagai Bupati Tulungagung yang baru.
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim MH, seusai rapat Bamus di Kantor DPRD Tulungagung mengungkapkan sudah ada keputusan dari rapat Bamus untuk melaksanakan rapat paripurna pada pekan depan. “Pelaksanaan rapat paripurna dewan ini sesuai aturan dalam perundang-undangan yakni UU No. 10 Tahun 2016 dan UU No. 23 Tahun 2014,” ujarnya, Kamis (23/5).
Bahkan lanjut dia, DPRD Tulungagung hanya punya tenggat waktu selama 10 hari dari penerimaan petikan SK pemberhentian Bupati Syahri Mulyo untuk menyelenggarakan rapat paripurna tersebut. Seperti diketahui, Pemkab Tulungagung mengirim petikan SK pemberhentian Bupati Syahri Mulyo dari Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (22/5) lalu.
“Jadi pelaksanaan paripurna pada minggu depan masih dalam batas 10 hari itu,” tuturnya.
Adib Makarim yang mantan anggota KPU Tulungagung ini tidak merinci tanggal berapa pelaksanaan rapat paripurna yang sudah dipastikan terselenggara pekan depan itu. Namun demikian, sejumlah anggota Bamus DPRD Tulungagung pada Bhirawa mengaku pelaksanaan rapat paripurna tersebut sudah ditetapkan pada Rabu (29/5) malam.
Menjawab pertanyaan, Adib Makarim menyatakan dalam rapat paripurna pekan depan selain beragenda pemberhentian Bupati Syahri Mulyo juga pengusulan Wabup Maryoto Birowo untuk diangkat sebagai Bupati Tulungagung. “Status Wabup yang saat ini sebagai Plt Bupati Tulungagung diusulkan menjadi bupati meneruskan sisa jabatan yang ada,” ucapnya.
Selanjutnya politisi asal PKB ini menyebut setelah rapat paripurna, usulan Wabup Tulungagung untuk diangkat sebagai Bupati Tulungagung akan disampaikan pada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim. “Dan setelah itu nantinya Wabup akan dilantik sebagai Bupati Tulungagung definitif oleh Gubernur,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tulungagung, Rabu (22/5), menyerahkan salinan surat keputusan (SK) pemberhentian Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi, ke DPRD Tulungagung. Informasi yang diperoleh Bhirawa, dalam SK pemberhentian Bupati Tulungagung bernomor 131.35 – 1077 tahun 2019 disebutkan Syahri Mulyo diberhentikan tidak dengan hormat.
Ia diberhentikan dari masa jabatannya tahun 2018 – 2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai putusan pengadilan tipikor pada PN Surabaya pada tanggal 14 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 22 Februari 2019. [wed]

Rate this article!
Tags: