Partai Nasdem Sidoarjo Bergolak, Ali Menolak di PAW

Ali Masykuri (kiri) dengan pengacara M Soleh. (tengah)

Sidoarjo, Bhirawa
Gejolak politik yang terpendam lama di tubuh Partai Nasdem Sidoarjo, akhirnya pecah. Mantan Ketua DPD Nasdem yang juga anggota DPRD Sidoarjo, Ali Masykuri, yang dipecat DPP Nasdem, April 2017 lalu, membuka konfrontasi dengan Nasdem dengan melakukan perlawanan.
Pemecatan itu tidak berjalan efektif karena saat turunnya SK pemecatan DPP Nasdem yang diteken Surya Paloh, April lalu, Ali masih menjabat sebagai Ketua DPD Nadem Sidoarjo. Sehingga proses pemecatan Ali sebagai anggota partai tidak berjalan normal. Baru setelah DPP menunjuk Dawud Sutrisno sebagai ketua baru menggantikan Ali Masykuri, maka surat pemecatan digulirkan termasuk untuk mem PAW Ali Masykuri dari kursi DPRD.
Dawud, mantan Ketua DPRD Sidoarjo 2009-2014 yang didapuk ketua per September 2017, langsung menggulirkan proses PAW Ali Masykuri. ”Dia sudah dikeluarkan dari Nasdem baik dalam struktural maupun keanggotaan, maka tidak berhak lagi mewakili Nasdem di DPRD,” ujarnya.
Pekan ini, surat permohonan PAW akan dilayangkan ke Pimpinan DPRD Sidoarjo dan KPUD Sidoarjo. Tidak ada alasan untuk menolak PAW karena satu kursi DPRD milik Nasdem. Kalau ada pihak yang mencoba mengganjal proses PAW akan dipidanakan. Dan pihaknya juga meminta Ali untuk legowo menerima pemecatan, karena ini sudah keputusan final partai untuk menghukum kadernya yang melakukan pelanggaran berat.
Secara ekplisit ia menunjukkan, surat perjanjian antara Ali dengan Caleg nomor dibawahnya, Kholil Efendi, untuk membagi jabatan kursi DPRD. Ali menduduki jabatan dua tahun, dan Kholil tiga tahun. Kesepakatan itu diketahui DPP Nasdem. Kenapa begitu, Dawud menunjukkan sejumlah pelanggaran Ali saat penghitungan suara di Pilleg 2014 lalu, yang merugikan Kholil Efendi.
Dalam perjalanan jabatan itu masih digandoli Ali hingga sekarang. Perjanjian pembagian periodisasi jabatan itu diabaikan Ali. Sehingga Kholil sebagai pihak yang dirugikan melakukan perlawanan dengan melaporkan perkara ini ke DPD, DPW dan DPP Nasdem. Kholil yang ditemui di rumahnya membenarkan keterangan Dawud. Ia juga menunjukkan surat perjanjian yang dilanggar Ali.
Namun Ali membantah keras tudingan itu dan melakukan perlawanan dengan dibantu pengacara, M Soleh. Ia menolak tuduhan membuat membuat surat perjanjian membagi jabatan dengan Caleg nomor dua, Kholil Efendi dari Dapil VI Sidoarjo. Ia juga tidak menggubris permohonan PAW yang diajukan Partai Nasdem. PAW anggota DPRD hanya berlaku bagi mereka yang meninggal dunia, berhalangan tetap karena penyakitnya atau mengundurkan diri. [hds]

Tags: