Pasar Bareng Kota Malang Tetap Dibangun

Pasar Bareng Kota Malang (1)(Ganti Pemenang Tender)
Kota Malang, Bhirawa
Pembagunan Pasar Bareng, yang diproyeksikan dijadikan sebagai pasar pusat oleh-oleh khas Malang, sempat mengalami pergantian pemenang tender. Sebab, PT Idee Murni Pratama sebagai pemenang utama batal lantaran masuk dalam daftar blacklist Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sebagai gantinya, pembangunan Pasar Bareng dengan nilai proyek sebesar Rp9,1 miliar itu akan dilakukan oleh PT Cipta Aneka Solusi (CAS). CAS secara otomatis ditetapkan sebagai pemenang karena sebelumnya sebagai pemenang cadangan.
Tri Rudi Irawanto, Pejabat Pembuat Komitmen Revitaliasai Pasar Bareng, kepada wartawan Rabu (20/7) kemarin mengatakan, pembatalan pemenang lelang itu tertuang dalam surat Pengumuman Pembatalan Pemenang bernomor 027/1893/UPL/35.73.121/2016 yang terbit awal Juni 2016. Sebelum PT Idee Murni Pratama sudah dinyatakan menang tender lelang pada 13 Mei lalu.
Tri Rudy Irawanto, mengakui, pihaknya tidak bisa menjelaskan alasan perusahaan itu di-blacklist oleh LKPP. Pihaknya hanya menerima pemberitahuan dari LKPP bahwa PT itu masuk dalam daftar blacklist beberapa waktu setelah dinyatakan menang tender.
Kendati ada pembatalan, lanjut dia, tidak akan mengganggu proses pembangunan karena perusahaan yang di-blcklis belum menandatangani kontrak.
“Kami bersukur, belum sempat tanda tangan kontrak, sehigga pembangunan bisa tetap dilanjut dengan pemenang cadangan,” tukas Rudi, sembari menjelaskan jika anggaran revitalisasi Pasar Bareng itu, berasal dari anggaran murni Kementrian Perdagangan.
Karena pergantian rekanan itu, Rudy belum bisa memastikan waktu dimulainya pembangunan. Karena pihaknya masih harus menggurus Pre Construction Meeting (PCM) terlebih dulu. Namun dijadwalkan pembanguan paling lambat dimulai akhir bulan Juli ini.
Berdasarkan rancana pembangunan pasar, itu akan dibangun tiga lantai. Lantai paling bawah akan dijadikan basemant. Sementara dua lantai di atasnya tempat bedak para pedagang.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Soemarto mengatakan, PPK harus hati-hati dalam memutuskan sesuatu dalam pembangunan Pasar Bareng. Jika pemerintah salah membuat langkah, pihak yang bakal dirugikan adalah para pedagang.
Menurut Bamban, mekanisme pergantian pemenang tender, hal itu sudah seusai prosedur. Dia menganggab langkah itu sudah tepat.
Dewan berjanji akan mengawasi pembanguan pasar itu. Hal pertama yang menjadi sorotan dalam sidak adalah lokasi pasar, yang berdekatan dengan rumah penduduk.
Selain itu, dewan meminta agar fasilitas yang sebelumnya sudah ada, seperti saluran air, dipertahankan dalam pembangunan. Alasannya, fasilitas itu berhubugan langsung dengan saluran lain milik warga. [mut]

Tags: