Paslon Wajib Kampanye Kebijakan Pajak di Visi-Misi

PajakSurabaya,Bhirawa
Para calon kepala daerah yang akanbertarung dalam Pilkada zserentak Desember mendatang diingatkan untuk memasukkan materi kebijakan perpajakan dalam visi misinya.  Bahkan materi mengenai perpajakan wajib disampaikan saat debat calon kepala daerah sebagai komitmen pimpinan daerah terhadap kesadaran membayar pajak,
“Materi perpajakan saat debat calon kepala daerah itu sifatnya wajib disampaikan, karena program dan visi misi apa pun yang disampaikan akan terkait dengan perpajakan, sehingga materi ini sangat wajib dikuasai oleh calon kepala daerah,” ucap  Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim I, Teguh Pribadi Prasetya, saat kegiatan “Pra Gathering Media” di Surabaya, Selasa (29/9).
Ia mengatakan, kewajiban materi perpajakan disampaikan saat debat calon kepala daerah mengacu pada MoU atau kerja sama antara Dirjen Pajak dengan Sekjen KPU beberapa waktu lalu di Jakarta. “kewajiban terkait materi dan kebijakan perpajakan ini merupakan bagian dari kesepakatan Dirjen Pajak dengan KPU RI beberapa waktu lalu,” terangnya.
Selain itu,  Teguh dalam kesempatan kemarin juga mengingatkan calon kepala daerah yang telah lolos verifikasi juga diwajibkan mempunyai surat keterangan fiskal yang diterbitkan Dirjen Pajak untuk memenuhi salah satu syarat administrasi dalam maju kepala daerah.
“Apabila ada calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada tapi tidak memiliki surat keterangan fiskal, otomatis akan gugur dan bisa dibatalkan di tengah jalan,” kata Teguh, menegaskan.
Ia mengatakan, kewajiban surat keterangan fiskal bagi calon kepala daerah yang maju Pilkada mengacu pada kerja sama Menteri Keuangan dengan KPU yang disaksikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu di Jakarta.
“Di situ ada satu kewajiban, bahwa setiap bakal calon kepala daerah wajib hukumnya untuk mendapatkan surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat  Jendral  Pajak untuk memenuhi salah satu syarat administrasi dalam maju kepala daerah,” katanya.
Terkait upaya itu, Teguh mengaku telah berkoordinasi dengan KPU Surabaya dan wilayah turunan dari Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur I di beberapa daerah yang akan menggelar Pilkada serentak.
“Oleh karena itu, materi perpajakan ini sangat penting dikuasai kepala daerah karena setiap program apa pun pasti ada kaitannya dengan pajak, termasuk darimana dananya, dan tidak akan mungkin program apa pun tanpa adanya pajak, baik pajak pusat atau daerah,” katanya.
Ia mengaku, dengan penguasaan materi perpajakan oleh setiap calon kepala daerah diharapkan mampu membangun kesadaran warganya untuk membayarkan pajak.
“Pajak menjadi sistem pertahanan negara bukan militer, dan bila perpajakan gagal, APBN gagal dan negara dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya, padahal pajak yang merupakan komitmen bersama itu telah diatur dalam UU Pasal 23 A UUD 1945,” katanya. [mal

Tags: