PDIP dan PKS Siap Inisiasi Pencabutan Perda Parkir Langganan di Sidoarjo

Hearing komisi B dengan Kadishub, Bahrul Amig. [hadi suyitno/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Komisi B DPRD Sidoarjo meminta Dishub Sidoarjo mengkaji Naskah Akademik (NA) parkir langganan, karena program yang sudah berjalan sejak 2007 ini tak bermanfaat bagi masyarakat.
Mulyono dari PKS dalam dengar pendapat, Selasa (6/3) kemarin mengingatkan, apabila sampai PAK 2018 nanti Dishub tak segera mengajukan NA, maka fraksinya akan menggalang fraksi lain untuk mencabut Perda parkir langganan.
”Kami akan inisiasi fraksi-fraksi untuk mengajukan pembatalan Perda ini,” ucapnya serius. Sejak Pemkab menjalankan Perda ini, tidak disertai pengawasan dan pelayanan sehingga tetap dipungut biaya parkir walaupun sudah membayar retribusi langganan selama satu tahun.
Ketentuan hukumnya, bila sudah membayar retribusi maka pengguna dibebaskan parkir di 237 titik lokasi yang sudah ditetapkan Dishub. Faktanya masih dipungut petugas parkir. Jalil dari PDIP menyebut 99,99% pembayar retribusi masih dipungut biaya parkir. ”Sudahlah parkir langganan ini tak ada manfaatnya bagi masyarakat,” terangnya. Kalau sampai akhir tahun tidak berubah, ia sepakat dengan Mulyono, mengusulkan Perda dicabut tahun 2018.
Namun Kadishub Sidoarjo, Bahrul Amig menegaskan, Perda itu merupakan kebijakan politis legislatif dan eksekutif. Karena itu pihaknya tak akan membuat NA parkir. Silahkan saja bila DPRD yang membuat NA nya, dan nanti hasilnya bisa dikaji bersama. Ia berterimakasih banyak masukan komisi B dalam melayani pembayar retribusi.
Saat ini pendapatan dari retribusi ini tahun 2017 berkisar Rp29,7 miliar. Trendnya pendapatan naik tiap tahun. Pendapatan itu digunakan untuk biaya operasional Rp8,3 miliar, diserahkan ke Polres Rp1,4 miliar dan Bapenda Jatim Rp3,8 miliar. Sisanya masuk ke Kasda sebesar Rp16 miliar. [hds]

Tags: