Pecah,12.000 Calon Advokat Batal Disumpah

Ketua-DPN-PERADi-Juniver-Girsang-tengah-didampingi-Ketua-Plt-DPC-PERADI-Abdul-Salam-kiri-saat-menghadiri-Halal-Bi-Halal-Rekonsiliasi-PERADI-Jumat-[7/8]-lalu.-[abednego/bhirawa].

Ketua-DPN-PERADi-Juniver-Girsang-tengah-didampingi-Ketua-Plt-DPC-PERADI-Abdul-Salam-kiri-saat-menghadiri-Halal-Bi-Halal-Rekonsiliasi-PERADI-Jumat-[7/8]-lalu.-[abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa
Perpecahan di tubuh Peradi I (Perhimpunan Advokat Indonesia) hingga menjadi tiga kubu, mengakibatkan 12.000 orang calon advokat di berbagai daerah di Indonesia tak bisa disumpah.
Nasib ribuan calon advokat itu harus terkatung-katung akibat perseteruan yang terjadi di organisasi tersebut. Padahal, sebagian besar dari calon advokat ini sudah magang di kantor pengacara selama bertahun-tahun. Dalam acara Halal Bi Halal peradiĀ  di Surabaya, Jumat (7/8) lalu, salah seorang calon advokat asal Kediri mengaku ingin segera disumpah.
“Saya sudah magang di kantor pengacara selama dua tahunan lebih. Namun apa yang saya peroleh ? sampai sekarang belum disumpah,” ungkap calon advokat asal Kediri.
Tak hanya itu, hal serupa juga diungkapkan oleh peserta Halal Bi Halal yang berasal dari wilayah Surabaya, Madura dan sejumlah daerah lain. “Nasib saya juga sama, belum juga disumpah. Padahal sudah lebih dari satu tahun magang di kantor pengacara,” ujar peserta lain asal Surabaya.
Menanggapi keluhan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Pusat Juniver Girsang mengakui bahwa kondisi ini terjadi akibat perpecahan yang terjadi. Pihaknya menyayangkan adanya perpecahan di tubuh Peradi. Padahal, nasib ribuan calon advokat muda tergantung dari organisasi Peradi.
“Perpecahan ini merugikan organisasi. Imbasnya terjadi pada nasib rekan-rekan junior (advokat muda) yang tak kunjung dilantik. Padahal, mereka semua sudah magang di kantor pengacara selama bertahun-tahun,” tegas Juniver Girsang.
Ketua DPN Peradi hasil Munas Makassar ini menegaskan, pihaknya berusaha untuk berkordinasi dan mengkomunikasikan antar semua pihak. Terutama kerja keras ini dilakukannya untuk kelompok yang berseberangan, agar rekonsiliasi yang dilakukan dapat berjalan dengan baik. Ini dibuktikan Juniver dengan menjalin kesepakatan dengan sejumlah pihak yang berseberangan, agar terwujud rekonsiliasi di tubuh Peradi.
“Saya bertekad untuk membangun rekonsiliasi pada organisasi advokat yang sudah 35 tahun terpecah-pecah. Sekarang waktunya memperbaiki semua. Kami sudah mengumpulkan tanda tangan dari seluruh pendiri PeradiI, dan semua sepakat. Hanya saja satu tokoh yang belum berhasil kami ajak ketemu, yakni Oto Hasibuan. Dan kami masih mengusahakannya,” ujar Juniver.
Pihaknya berjanji, jika rekonsiliasi bisa terwujud, dirinya siap untuk mundur dari jabatan Ketua Umum DPN Peradi. “Sejak awal saya maju menjadi ketua, tujuan paling besar adalah persatuan Peradi. Jika semua itu sudah terwujud, siapapun yang menginginkan jabatan ini akan saya serahkan. Saya siap mundur,” janjinya.
Hal serupa juga disampaikan Ketua IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) Jawa Timur, Rakhmat Santoso. Menurutnya, semua elemen organisasi advokat harus bersatu demi kemajuan bersama. “Tunjukkan kebersamaan kita sebagai advokat. Agar profesi ini tidak dipandang sebelah mata oleh aparat penegak hukum lainnya,” ujar Rakhmat.
Dengan rekonsiliasi, lanjutnya, semua advokat bisa bersatu dan menjalankan fungsinya sebagai pilar penegakan hukum di Indonesia. Dan yang jelas, nasib para calon pengacara yang sudah magang bertahun-tahun dan tak kunjung disumpah, bisa terselesaikan.
Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sahnun Lubis. Dia juga menyatakan bahwa rekonsiliasi di tubuh organisasi advokat harus segera terwujud. “Kami meminta kepada Pemerintah agar menghentikan organisasi-organisasi advokat yang tidak jelas. Tujuannya untuk kemajuan dan kebaikan bersama,” tandasnya. [bed]

Tags: