Pedagang Pasar Dinoyo Diminta Bersatu

pasar-dinoyo(Masing – masing Kubu Datangi Komisi C DPRD)
Kota Malang, Bhirawa
Ada dua kubu di Pasar Dinoyo, yang sama-sama menyampaikan tuntutan secara terpisah kepada Komisi C DPRD Kota Malang. Karena itu Komisi C merasa kesulitan menyerap aspirasi para pedagang Pasar Dinoyo.
Sebelumnya, Komisi C menerima audiensi Himpunan Pedagang Pasar Merjosari (HPPM) dengan juru bicara Huzaini. Sementara selang sehari, atau pada Selasa (6/12) kemarin kelompok lain, yakni Perwakilan Pedagang Pasar Dinoyo (P3D) yang dikoordinatori Sabil Al Ichsan, juga meminta audiensi.
Bambang Sumarto Ketua Komisi C, meminta kepada dua kelompok pedagang untuk bersatu. Lantaran tuntutan yang diinginkan memiliki kesamaan. Dengan bersatu maka akan semakin kuat.
“Sebaiknya saya sarankan agar kompak dan kumpul jadi satu suara, dibicarakan secara detail. Dengan begitu, tuntutan mau dibawa ke mana bisa lebih mudah. Untuk menyelesaikan persoalan ini adalah kompak dulu, baru menyampaikan aspirasi yang sama,” ungkapnya.
Kalau diinternalnya, tidak satu suara, maka akan sangat mudah dimanfaatkan oleh pihak lain. Makanya modal yang harus dimiliki adalah kekompakan dan kebersamaan di internal pedagang.
Ditambahkan Bambang, persatuan ini bukan hal mustahil, mengingat ada sejumlah poin kesamaan tuntutan di antara dua kelompok itu. Bambang yang juga Politisi Partai Golkar itu menyatakan , baik HPPM maupun P3D menilai, Pasar Terpadu Dinoyo belum layak fungsi lantaran sejumlah fasilitas kurang mendukung.
“Jelas ada kesamaan dalam tuntutan, mereka berdua menyebut jika Pasar Dinoyo yang ada saat ini belum layak. Mereka juga mempersoalkan fasilitas yang kurang mendukung, jadi ngak ada perbedaan,”imbuh Bambang. Selain itu, kedua pihak juga sama-sama mendesak agar Pasar Merjosari dikukuhkan sebagai pasar tradisional tetap. Di sisi lain, mereka juga bersedia menempati Pasar Terpadu Dinoyo seiring dengan kesepakatan awal pembangunan beberapa tahun silam.
“Yang tidak sama ada beberapa hal, misalnya terkait sistem pembayaran, P3D menuntut disesuaikan PKS (perjanjian kerjasama), sedangkan HPPM sebagian sudah melunasi, sebagian lagi masih mencicil,” urai Bambang.
Sementara itu, tuntutan pedagang yang menginginkan Pasar Merjosari ditetapkan sebagai Pasar Tradisional tampaknya, akan sulit diwujudkan pasalnya Pemkot Malang berpatokan pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Sebelumnya Wali Kota Malang H. Moch Anton, menyampaikan, pihaknya tidak mau melanggar aturan. Pihaknya tidak akan mengubah kawasan tanpa perubahan Peraturan Daerah.
“Pemkot sesuai dengan perda, kalau kawasan itu kawasan bisnis yang tetap akan dijadikan kawasan bisnis, demikian halnya jika dalam perda merupakan kawasan perumahan yang itu yang akan di jadikan acuan,” imbuh Wali Kota yang kerap disapa Abah Anton itu. [mut]

Rate this article!
Tags: