Pedagang Pasar Tunjungan Gugat Wali Kota Surabaya

Pasar Tunjungan (P3T) Surabaya.

Surabaya, Bhirawa
Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) Surabaya kembali menagih janji Pemerintah Kota Surabaya, untuk merevitalisasi Pasar Tunjungan yang selama ini dinilai sangat tidak layak. Saat ini, P3T juga tengah menyiapkan gugatan kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan PD Pasar Surya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika revitalisasi tak kunjung dilaksanakan.
Wakil Ketua P3T, Jalil Hakim mengatakan, seharusnya Pemkot Surabaya sudah melakukan revitalisasi Pasar Tunjungan sesuai penetapan yang telah dikeluarkan PTUN. Penetapan PTUN tentang revitalisasi Pasar Tunjungan itu sesuai nomor 51/G/2016/PTUN.SBY, pada selasa 10 mei 2016 lalu.
“Intinya adalah meminta janji pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya, seperti yang tertuang dalam penetapan PTUN untuk merevitalisasi. Pasar Tunjungan Surabaya ini terletak sangat strategis. Di antara Jalan Tunjungan dan Jalan Embong Malang berseberangan persis dengan Tunjungan Plaza Surabaya. Sayang jika dibiarkan tidak terurus,” kata Jalil Hakim, Kamis (3/1).
Ia juga meminta, selama proses revitalisasi, pihak pedagang dan pemilik stan pasar Tunjungan, agar tidak dibebani retribusi. “Kami jangan dibebani retribusi apalagi PPN, karena logikanya kalau kami tidak punya penghasilan, dari mana kami membayar retribusi,” ungkapnya.
Jalil juga mempersoalkan surat yang keluar dari PD Pasar Surya, nomor SU-994/01/III/2018 tentang Pemberitahuan Pengenaan PPN yang menurut para pedagang dan pemilik stan pasar Tunjungan dinilai semena-mena.
“Surat direktur PD Pasar yang dikeluarkan dua hari sebelum dia berakhir masa jabatannya, itu semena-mena, karena ketika kami membayar retribusi tanpa disertai PPN, pihak PD Pasar Surya tidak mau menerima,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Teknik dan Usaha PD Pasar Surya Zandi Ferryansa mengatakan, revitalisasi Pasar Tunjungan memang pernah dilakukan pembahasan. Dalam konsepnya, Pasar Tunjungan akan direvitalisasi total. Pasar tersebut akan dijadikan pusat perdagangan dan kegiatan masyarakat di tengah kota.
Selain itu juga akan dijadikan sentra UKM, pertokoan dan perkantoran. Dengan revitalisasi itu diharapkan Pasar Tunjungan mampu mengakomodasi pedagang dan mengakomodasi keinginan masyarakat Surabaya. “Namun memang masih terus dikaji,” katanya.
Dijelaskan, belum terealisasinya rencana revitalisasi adalah sebagai bentuk kehati-hatian Pemkot Surabaya, dalam memberikan penyertaan modal dan menyikapi kondisi PD Pasar Surya. Sebab, rencana revitalisasi direncanakan tidak dengan pihak ketiga.
Hanya saja, ada kajian tentang perpajakan dan kondisi finansial sehingga penyertaan modal untuk revitalisasi belum dilaksanakan. Perpajakan yang dimaksudkan adalah sebelumnya Pemkot Surabaya telah memberikan penyertaan modal Rp20 miliar. Biaya itu untuk revitalisasi Pasar Kembang, Pasar Pucang, Pasar Tembok Dukuh dan Pasar Keputran Utara. Tapi kemudian ada masalah perpajakan.
“Pada 2015, rekening PD Pasar Surya sempat diblokir. Kemudian pada 2017 diblokir total. Sehingga Pemkot Surabaya akhirnya melakukan kehati-hatian untuk melakukan penyertaan modal,” urainya.
Pria yang akrab disapa Feri ini menambahkan langkah pemkot sudah tepat. Kalau diberi penyertaan modal kembali, PD Pasar Surya masih dimungkinkan terkena pengaruh soal pajak lagi. “Langkah pemkot tersebut sudah tepat sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan kota,” ungkapnya.
Kenapa revitalisasi akan dibiayai pemkot?. Feri mengatakan PD Pasar Surya tidak mampu untuk melakukan revitalisasi. Estimasinya, biaya revitalisasi akan membutuhkan dana hingga Rp100 miliar dalam perencanaannya.
Sementara itu, revitalisasi tersebut bisa dilakukan dengan dua opsi. Pertama, jika kondisi keuangan PD Pasar Surya sudah baik, Pemkot Surabaya baru akan memberikan penyertaan modal. Kedua, Pemkot Surabaya akan mengambil alih aset Pasar Tunjungan. Setelah revitalisasi setelai, kemudian akan diserahkan ke PD pasar lagi. [iib]

Tags: