Pejabat Diaperindag Jember Terjaring OTT

Foto Ilustrasi

Jember, Bhirawa
Tim saber pungli Jember, berhasil menangkap salah satu pejabat Dinas Perindustrian Perdagangan Jember berinisial STK dalam dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) disalah satu warung depan kantornya di Jalan Kalimantan, Kamis (2/2) sore. Selain STK, polisi juga menangkap SPN warga Tamansari Wuluhan yang diduga sebagai perantara.
“SPN ini berperan sebagai perantara Sut dengan para pengusaha industri kecil menengah yang menerima bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2016,” jelas Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo, saat gelar perkara, Jumat (2/3).
Menurut Kusworo, SPN ini yang meminta biaya biaya pengganti pengurusan akta notaris dan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM kepada pengusaha industri kecil menengah tersebut untuk kemudian disalurkan kepada STK.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 3 juta setoran dari kelompok yang menerima dua unit mesin gergaji, alat ukir anyaman bambu, dua unit mesin anyaman bambu, dan dua unit mesin gerenda duduk.
Selain itu, polisi menyita tiga unit ponsel, dua lembar buku akta notaris, tiga lembar kuitansi, satu unit komputer, satu buah alat pengisi batere (charger), satu bendel fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran kerja perangkat daerah, satu bendel SK Bupati Jember Nomor 188.45/70/1.12/2016 tentang penerima belanja hibah barang kepada pihak ketiga atau masyarakat pada Disperindag Jember. Selain itu, ada barang bukti masing-masing berupa satu bendel proposal permohonan bantuan peralatan kerajinan anyaman bambu Kelompok Usaha Bersama Jaya Makmur dan Kelompok Usaha Bersama Ida Jaya.
Polisi juga menyita satu bendel dokumen penting terkait persoalan ini. Diantaranya dokumen surat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SP2D/SPJ CV Rini Mulya, akta notaris dan surat Kemenkumham untuk dua kelompok penerima dan satu bendel dokumen usulan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset untuk belanja hibah 2016 tertanggal 16 November 2015.
Terkait persoalan ini, ujar Kusworo, polisi akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kelompok penerima hibah mana saja yang menjadi korban. ” Karena dari 500 kelompok yang mengajukan proposal, Pemerintah Kabupaten Jember menyetujui 259 kelompok yang dianggap layak. Jadi tak tertutup kemungkinan masih ada yang jadi korban,” katanya.
Pengembangan penyelidikan juga dimaksudkan untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima aliran dana pungli tersebut. Namun sejauh ini, STK masih mengaku uang pungli itu dinikmati sendiri. Mesin hibah itu diserahkan pada November 2016, dan para pengusaha penerima bantuan hibah dihubungi untuk dimintai sejumlah uang pada Januari 2017.
Dua tersangka dijerat dengan pasal 12 e dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. [efi]

Tags: