Pekan Ini Berkas Tersangka Bawaslu Jatim Selesai

uploads--1--2014--08--14180-ilustrasi-berkas-kejaksaan-kembalikan-narkoba-oknum-sekwan-dprd-surabayaKejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan akan menyelesaikan pemberkasan empat tersangka dugaan korupsi dana hibah ke Bawaslu Jatim pekan ini. Terget percepatan pemberkasan ini mengacu pada keterbatasan masa penahanan keempat terdakwa.
Pada berkas yang nantinya akan dilimpah ke Pengadilan, terdapat nama empat tersangka, yakni Sekertaris Bawaslu Amru, Bendahara Bawaslu Gatot Sri Widodo, serta Indriyanto dan Ahmad Khusairi (keduanya adalah rekanan penyedia barang dan jasa). Keempatnya merupakan hasil pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka) yang dilakukan penyidik kepolisian, Senin (14/9) lalu.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, saat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan masih tahap pemeriksaan berkas. Sebab, pihaknya menginginkan pemberkasan selesai pada minggu ini, mengingat masa penahanan tersangka terbatas oleh waktu.
“Insya Allah pekan ini berkas sudah rampung, dan akan kita limpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” tegas Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (21/9).
Didik menjelaskan, dalam pemeriksaan berkas ini sendiri melibatkan enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, serta dua orang Jaksa dari Kejari Surabaya. “Karena pemeriksaan berkas ini sendiri membutuhkan waktu, selain itu kenapa JPU paling banyak dari Kejati Jatim karena berkas awal dari Kejati Jatim,” katanya.
Ditambahkan Didik, pihaknya tidak ingin lama-lama melakukan pemberkasan atas keempat tersangka. Menurut Didik, apabila bukti-bukti dan isi surat dakwaan dirasa sudah cukup sempurna, maka berkas tersebut segera dilimpah ke Pengadilan. Selain mempercepat proses pesidangan kasus ini, Ia mengaku keterbatasan masa penahan tersangka juga menjadi faktor perampungan berkas.
“Yang pasti sebelum masa penahanan selesai, semua berkas sudah mulai masuk ke Pengadilan dan disidangkan,” ungkap pria asal Bojonegoro ini.
Kasus ini sendiri mencuat setelah BPKP menemukan adanya penyelewengan dana Pilgub Jatim 2013 lalu sebesar Rp 5,6 miliar, yang terjadi di Bawaslu Jatim. Sehingga hal ini membuat Ditreskrimum Subdit IV Tipikor langsung turun tangan dan berhasil menetapkan sepuluh orang tersangka.
Sayangnya, dari penetapan 10 tersangka, penyidik Polda Jatim hanya menahan empat orang tersangka. Sementara enam orang tersangka lainnya tidak ditahan termasuk Ketua Bawaslu Jatim, Sufiyanto, serta dua komisioner Bawaslu yakni, Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pujiatmoko. [bed]

Tags: