Pekan Ini Periksa Tersangka Pelaksana Proyek Gedung DPRD Kota Madiun

Proyek Gedung DPRD Kota MadiunKejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali merencanakan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain dugaan korupsi proyek pembanggunan Gedung DPRD Kota Madiun senilai total Rp 29,3 miliar. Dua tersangka, yakni M Sonhaji dan Kaiseng (pelaksana proyek) rencananya dipangil Senin (13/6) pekan ini.
Sebelumnya, Kejaksaan menahan tiga tersangka yakni Agus Sugijanto selaku Sekretaris DPRD Kota Madiun dan sebagai Penguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua tersangka yakni Ir Iwan Suasana Wakil Management PT Parigraha Consultant dan Ir Soemanto Direktur Utama PT Parigraha Consultant.
Dengan penahanan tiga tersangka, Kejati masih mempunyai tiga tanggungan tersangka yang salah satunya yakni Hedi Karnomo Direktur PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP). Dimana dalam hal ini Hedi tidak ditahan dengan alasan Justice Collaborator atau pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.
“Surat panggilan sudah kami layangkan untuk pemeriksaan dua tersangka pada Senin (13/6) ini,” kata Kepala Seksi Penyidikan Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (12/6).
Lanjut Dandeni, panggilan ini sekaligus panggilan kedua kalinya untuk tersangka pelaksana proyek. Sayangnya, Dandeni mengaku sampai saat ini belum diketahui keberadaan kedua tersangka, sebab diketahui melarikan diri. Akankan ada penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi kedua tersangka, Dandeni mengiyakan hal itu.
“Kalau sampai pada panggilan ketiga, dua tersangka ini tidak datang, pasti ada penetapan DPO bagi keduanya,” tegas Dandeni.
Disinggung terkait rencanan penahanan keduanya jika ditemukan, pria asal Garut ini enggan membeberkan hal itu. Menurutnya, sampai saat ini penyidik belum mengetahui keberadaan kedua tersangka. “Kami masih focus kepada pemanggilan keduanya guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Pidsus Kejati Jatim menemukan kejanggalan pada proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun yang menggunakan APBD tahun 2015. Pada proyek senilai Rp 29,3 miliar itu, penyidik menemukan dugaan penyalagunaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan spek di lapangan. Penyidik juga mencium adanya dugaan persekongkolan penentuan pemenang dan pelaksana tender. {bed]

Tags: