Pelaku Bisnis Jangan Sampai Terjerat ”UU Perikatan Nasional”

Pemukulan gong oleh Dekan Fak Hukum Unair sebagai tanda pembukaan seminar nasional Perikatan Nasional dibuka

Surabaya, Bhirawa
Untuk mengimbangi era 4.0 dengan tujuan membentuk Undang-undang Perikatan nasional, Fakultas Hukum Unair menggelar seminar nasional. Tidak tanggung tanggung diundang para pakar hukum bertaraf nasionl pula, diantaranya:
Guru Besar FH Unair, Prof Sogar, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. H Sunarto, Kepala BPHN, Prof Dr. Benny, Otto Hasibuan dan beberapa nara sumber lainnya.
Kukuh Pramono Budi SH, MH ketua panitia seminar yang juga ketua advokad alumni Airlangga saat ditemui disel sela acara seminar Sabtu (27/4) menjelaskan, bahwa tujuan acara bertaraf nasional tersebut adalah untuk mengimbangi era 4.0 karena hukum di Indoneaia ini sebagian besar memang hukum lama yang diadopsi dari peninggalan Belanda,” termasuk UU perikatan nasional yang masih belum ada,”paparnya.
Untuk itu, Fak Hukum Unair akan membentuk hukum tersebut dengan harapan nanti akan lebih memperkuat lagi hukum perjanjian yang sudah ada, sebagai bangsa yang berbudaya dan berdaulat Fak Hukum Unair berharap Indonesia bisa membentuk hukum sendiri bukan lagi mengadopsi.
Dekan Fak Hukum Unair Nurul Barisa SH, LLM, Phd juga menegaskan, bahwa hukum di Indonesia harus jadi panglima disegala aspek kehidupan bukan sebaliknya hukum yang harus beradaptasi dan menyesuaikan dengan aspek aspek lain yang ada. Dalam hal ini dicontohkan misalnya dengan persoalan ekonomi,”Jadi bukan ekonomi yang mendekte dan jadi panglimanya tapi hukumlah yang harus jadi panglimanya,” ungkap Nurul Barisa.
Dicontohkan seperti hukum kontrak mengontrak di negeri ini sudah lama ada hanya saja kerugian materiil yang dihitung namun kerugian immateriilnya dilupakan.
Padahal menurut Otto Hasibuan yang sempat ditemui sebelum acara seminar dimulai. Kerugian immateriil yang berkaitan dengan bathin ini tidak kalah besar kerugiannya,” Ini nanti harus dihitung juga biar orang tidak sembarangan,” papar Otto.
Untuk itu, para pelaku bisnis di era 4.0 harus berhati hati dalam bertindak, sebab setelah UU perikatan Nasional ini terbentuk dan diberlakukan makan akan menjerat mereka jika melanggarnya, makanya Otto menyampaikan rasa terimakasihnya pada Unair yang telah menggagas seminar nasional untuk nembentuk UU Perikatan Nasional ini,”Makanya saya katakan keberadaan Undang undang tersebut sangat penting dan mendesak yang nantinya akan menjadi UU produk asli Indonesia itu.(ma)

Tags: