Pembunuh Karyawan PT Petrokimia Ditembak

ersangka-Pembunuh-karyawan-Petro-kim.

ersangka-Pembunuh-karyawan-Petro-kim.

Gresik, Bhirawa
Jajaran Polres Gresik merilis pelaku pembunuhan Yakob Piter Tri Indiatmoko (54), warga Jl Bintan 41 Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) yang juga karyawan PT Petrokimia Kayaku, M Aris (22), warga Camplong, Sampang, Madura, yang spesialis bobol rumah ditembak kakinya.
Informasi yang dihimpun Bhirawa, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sejak tahun 2013. Sering kali terjerat kasus pidana dan keluar masuk tahanan. Dengan kasus pembobolan rumah di Perum Bhakti Pertiwi (BP) Randuagung, kemudian kasus penggelapan sepeda motor, dan kasus pencurian di Masjid Agung Gresik.
Menurut Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo, tersangka Aris dalam membunuh korban karena kepergok dan dipukul wajahnya oleh korban, sehingga terjadi perkelaian. Saat terdesak tersangka mengeluarkan pisau, dan menusuk leher korban mengenai leher dan dada korban. Setelah membunuh korban, kemudian tersangka melarikan diri ke Wonokromo, Surabaya, Lumajang, dan Sampang, Madura. Untuk menghindari pengejaran polisi sebelum akhirnya tertangkap.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu tas pinggang, satu pisau lipat, jaket ada bercak darah, serta tiga Ponsel. Tersangka yang seorang pengangguran dan satu keluarganya termasuk istrinya pernah terlibat kasus tindak pidana. Bahkan dalam melakukan aksi pidana, tersangka melakukanya bersama istrinya seperti kasus Curanmor di Surabaya. Sehingga, pelaku selain spesialis pembobol rumah juga residivis kambuhan.
Ditambahkan Ady Wibowo, tersangka melakukan aksi pidana di Gresik. Sudah ada 5 kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dan dilakukan bersama istrinya. Dalam membunuh korbannya,  tersangka mengaku baru pertama kali dilakukan. Saat akan ditangkap tersangka melawan polisi, sehingga kedua kakinya ditembak polisi untuk melumpuhkannya. Atas perbuatanya, tersangka Aris dijerat eengan pasal 365 KHUP ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Perlu diketahui, karyawan PT Petrokimia Kayaku Gresik, Yakob Piter Tri Indiatmoko. Tewas bersimbah darah setelah dadanya dan leher ditikam dua kali oleh terdangka Aris yang menggunakan pisau lipat. Pada saat itu, korban memergoki pelaku yang mencuri ponsel di rumah korban tepat di Jl Bintan Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Nomor 41 Gresik. [kim]

Tags: