PalsuBacalonKades,Anggota DPRDKotaPasuruanDitahan

Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Munawir Abdul Salam (dua dari kanan) saat memasuki sel tahanan di Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (2/3) sore. [hilmi husain]

Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Munawir Abdul Salam (dua dari kanan) saat memasuki sel tahanan di Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (2/3) sore. [hilmi husain]

Pasuruan, Bhirawa
Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton di ruang penyidik Polres Pasuruan Kota, akhirnya anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Munawir Abdul Salam resmi ditahan, Rabu (2/3) sore.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Iwan Heri Poernomo menyampaikan penahanan dilakukan berdasarkan bukti kuat dan diduga memalsukan dokumen hasil tes seleksi bakal calon (Bacalon) Kades dari Universitas Brawijaya Malang.
“Kami resmi melakukan penahanan. Yakni atas kasus memalsukan dokumen hasil tes seleksi bakal calon Kades dari Universitas Brawijaya Malang,” ujar AKP Iwan Heri Poernomo di Mapolres Pasuruan Kota kepada sejumlah wartawan, Rabu (2/3) sore.
Sekadar diketahui, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut sebelumnya dipanggil penyidik Polres Pasuruan Kota sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota. Ia diduga memalsukan dokumen hasil tes seleksi Bacalon Kades di Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
Pantauan di lokasi, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut keluar dari ruang penyidik Polres Pasuruan Kota pukul 14.30. Anggota DPRD asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terlihat lesu dan sempat berusaha menghindari jepretan kamera wartawan saat menuju ruang sel tahanan laki-laki Mapolres Pasuruan Kota.
“Tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 junto 55 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun, ” tegas AKP Iwan Heri Poernomo.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pasuruan angkat bicara terkait kasus yang menjerat anggota DPRD asal F-PKB, Munawir Abdul Salam.
Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan pihaknya sudah berupaya melakukan pendampingan hukum dengan menerjunkan kuasa hukum dan meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang kami harapkan kasus ini tidak dipolitisasi. Kita harus menghormati asa praduga tidak bersalah. Kita juga harapkan Pak Munawir tidak bersalah. Saya juga berharap tidak bersalah,” jelas Irsyad Yusuf.
Menurutnya, PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kuasa hukum yang sudah ditunjuk untuk mendampingi anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut. [hil]

Tags: