Pemanfaatan Sosmed, Ibarat Dua Sisi Mata Uang

Oleh :
Titik Kusminarwati, S.Pd
Penulis,Pegiat Literasi dan, Guru di SMPN 6 Kota Mojokerto

Minggu minggu ini kita dibuat terkejut oleh Pemerintah, dengan wacana pemblokiran situs web Telegram yang beralamat di www.telegram.org. Pemblokiran ini mengundang reaksi pengguna. Pada era pemerintahan Gus Dur juga pernah terjadi wacana pengharaman facebook karena dinilai banyak menimbulkan kemudhorotan.Tahun ini wacana serupa, bahkan sudah dilaksanakan pemblokiran itu terhadap DNS Telegram.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat (14/7/2017) telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram yang semula dapat diakses melalui PC. Sebelumnya polisi juga telah memberi masukan kepada Kemkominfo terkait pemblokiran sebelas domain layanan pesan Telegram tersebut.
Dalam pernyataanya, Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa keputusan untuk memblokir layanan Telegram tersebut, karena  masih tersebarnya isi yang bermuatan terorisme dan membahayakan keamanan negara dan masyarakat. Yang menjadi pertanyaan kita kemudian, apakah dengan menutup akses Telegram secara khusus atau pun sosmed secara umum itu akan menghentikan berkembangnya terorisme?apakah jika sosmed di tutup terorisme akan berhenti.
Kalau kita mencermati pesatnya perkembangan teknologi, saat ini kita pantas bersyukur, karena kemajuan teknologi ini semakin mempermudah aktivitas sehari-hari. Menggunakan teknologi, adalah salah satu bentuk sarana untuk mempermudah segala bentuk kebutuhan. Dan dalam Islam, menggunakan teknologi ini merupakan kebolehan. Ketika hal itu dihambat (dengan alasan yang tidak masuk akal), justru akan mempersulit aktifitas.Pengibaratan sosmed bagai pisau bermata dua tidak lah berlebihan.Sebuah pisau di tangan seorang Chef akan di gunakan untuk mengiris daging, sayur dan sebagainya.
Tapi pisau di tangan seorang penjahat, bisa di gunakan untuk melukai orang lain. Di satu sisi, jika di gunakan dengan benar sosmed sangat membantu dalam menyebarkan informasi yang baik, yang bermanfaat, menggencarkan amar ma’ruf nahi mungkar. Di sisi lain sosmed dapat di gunakan untuk mengadu domba, memfitnah, menyebarkan konten-konten yang porno. Bahkan kemerosotan moral, kehancuran keluarga banyak yang terjadi karena komunikasi lewat sosmed.Pertanyaan selanjutnya bagaimana sebenarnya menyikapi perkembangan teknologi  yang salah satunya sosmed ini?
Kita perlu mendudukan masalah ini dengan benar dalam kacamata  yang benar.Yaitu kacamata agama.  Peggunaan teknologi harus di iringi dengan pemahaman akan pandangan tentang hasil teknologi. Dalam kitab Nidlom Islam, Syaihk Taqiyuddin An Nabhani memaparkan bahwa  hasil kemajuan ilmu dan perkembangan sains dan teknologi, kemajuan dibidang industri, seperti alat-alat transportasi (pesawat terbang, kapal laut, mobil), atau seperti alat-alat produksi (di bidang pertanian, industri) maupun peralatan militer canggih. Termasuk sesuatu yang dihasilkan oleh akal manusia, demikian juga penemuan-penemuan baru sebagai produk kemajuan di bidang sains dan industri, misalnya komputer dan lain-lain.
Seluruh hasil teknologi itu bersifat universal (umum). Ia menjadi milik seluruh dunia, tidak bersifat khusus (milik satu bangsa atau umat tertentu, atau dihasilkan oleh agama dan peradaban tertentu  dan tidak menyangkut pandangan hidup tertentu. Maka dibolehkan mengambilnya, sebab tidak bertentangan dengan hukum-hukum agama Islam, bahkan mengambilnya merupakan  fardlu.  Sehingga perlu pemahaman yang benar bagi pengguna, di gunakan untuk apa hasil kemajuan teknologi itu. Meski memang faktanya, teknologi yang berkembang dengan pesat tidak di iringi dengan pemahaman pemakaian yang baik, oleh para pengguna. Meski sebenarnya tujuan para pendirinya  adalah ingin memberikan kemudahan bagi setiap penggunanya. Baik untuk berkomunikasi terhadap sesama, membangun jaringan dan lain-lain. Saat ini perkembangan sosial media memiliki efek  yang sangat pesat. Dari facebook, twitter, path, skype dan lain sebagainya. Tidak dipungkiri perkembangan beberapa sosial media tersebut membawa dampak yang sangat luar biasa bagi penggunanya. Baik dari sisi positifnya maupun dari sisi negatifnya.
Dan perlu dipahamikan juga hukum fiqih dalam menggunakan sosmed , bahwa tidak benar anggapan bahwa di dunia maya seseorang boleh bicara apa saja secara bebas tanpa terkena dosa, dengan dalih percakapan itu terjadi di dunia maya bukan di dunia nyata. Yang benar, bahwa apa yang ditulis oleh seseorang di dunia maya, secara hukum agama Islam sama dengan ucapan lisan yang dikeluarkan oleh mulutnya. Kaidah fiqih menyebutkan : Al Kitaab kal khithaab (tulisan itu hukumnya sama dengan ucapan lisan). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawaid Al Fiqhiyyah, 8/272-273).
Dengan dasar  ini kita bisa menyikapi dalam menggunakan media sosmed ini. Sehingga untuk menghentikan terorisme, kerusakan moral, merebaknya pornografi dan lainya yang di kawatirkan oleh pemerintah , bukan dengan memblokir sosmed, tapi pemahaman yang benar tentang sosmed dan menggunakanya.

                                                                                             ———— *** ————–

Tags: