Pembakar Mobdin BLH Sidoarjo Diancam 7 Tahun

Pembakar Mobdin BLH Sidoarjo Diancam 7 TahunSidoarjo, Bhirawa
Satreskrim Polres Sidoarjo akhirnya berhasil menemukan pelaku pembakaran Mobil Dinas Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab Sidoarjo, yang terjadi beberapa waktu lalu. Sugianto (44), pelakunya, warga Desa Buduran, Kec Buduran, Minggu (15/3)  kemarin, ditangkap di rumah kos temannya yang ada di Desa Wadung Asih, Kec Buduran.
Sugianto sebagai pelaku tunggal, nekat membakar mobil dinas BLH Toyota Innova Nopol W 376 NP, yang dipakai Nanang Santoso, Sekertaris BLH Sidoarjo, saat diparkir di rumah M di Perumahan Kemiri Indah Blok C 6 Nomor 1 itu, mengaku karena dipicu api cemburu.
”Motifnya cemburu sama pemilik mobil dinas itu, karena menurut pengakuan pelaku dirinya sering mendapati mobil itu di rumah M sebanyak tiga kali,”
Kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Sidoarjo Ipda, Hafid Maulidi,  kemarin.
Menurut pengakuan pelaku, rumah yang digunakan parkir mobil Dinas Sekretaris BLH itu merupakan rumah M yang merupakan istri siri  pelaku yang sudah dinikahi pelaku sejak tahun 2011. Pembakaran mobil itupun dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Saat itu, pelaku seorang diri menuju rumah M dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Sampai di depan rumah, pelaku kaget mendapati mobil dinas Nanang Santoso, parkir di sebelah rumah M. Sontak, api cemburu membakar perasaan pelaku, sehingga akhirnya nekat untuk membakar mobil dinas itu.
Mobil disiram bensin oleh pelaku lalu disulut dengan api sehingga langsung terbakar. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan lokasi,” jelas Hafid.
Karena terbukti melakukan pelanggaran Hukum Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran yang mengakibatkan gangguan umum, dan pasal 406 KUHP Tentang tindakan pengerusakan, pelaku diancaman hukuman 7 tahun Penjara. [ali]

Tags: