Pembangunan GOR Menganti Gresik Ditunda

Suasana hearing yang digelar Komisi C DPRD Gresik memutuskan untuk menghentikan sementara proses pembangunan GOR Menganti Gresik. [kim/bhirawa]

Suasana hearing yang digelar Komisi C DPRD Gresik memutuskan untuk menghentikan sementara proses pembangunan GOR Menganti Gresik. [kim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Dalam hearing Komisi C DPRD Gresik, menentukan kelanjutan pembangunan GOR Menganti yang menelan anggaran APBD sebesar 12 milyar. Secara resmi juma’at ( 10/4 ), dipending. Itu diketahui setelah Bagian Pemerintahan Pemkab Gresik, hingga kemarin belum melakukan proses pengajuan tanah negara (TN) kepada BPN menjadi aset Pemkab.
Hearing yang dilakukan Komisi C di kantor DPRD, dihadiri oleh Dinas PU, BLH, Bappeda, Kabag Pemerintahan, BPN dan Kepala Desa Mojotengah Menganti. Berjalan dengan alot, Komisi C menanyakan terkait dokumen kelengkapan pembangunan GOR juga kesiapan anggaran uangnya.
Menurut anggota Komisi C Edi Santoso, pada prinsipnya Komisi C sepakat pembangunan GOR Menganti, karena di Gresik utara juga ada, namun sebelum pembangunan ini dilakukan persyaratan dokumen harus jelas. Tidak hanya asal-asalan, karena pemerintah ini contoh bagi swasta
“Swasta saja proses persyaratan diketati masak untuk pemerintah seenaknya saja. Kalau memang tidak siap jangan di paksa, nanti ujungnya malah ribut.    Masak mau bangun semua dokumen seperti UKL – UPL, proses status tanah dari tanah negara (TN) menjadi aset belum diurus. Yang lebih fatal lagi, bagian pemerintahan baru mau menyerahkan proses surat ke BPN pekan depan setelah kita desak. Kondisi ini adalah bukti, bahwa Pemerintahan yang gegabah dan tidak jeli lebih baik dipending saja menunggu semua dokumen lengkap,” ujarnya.
Senada dengan Edi Santoso, Wakil Ketua Komisi C DPRD Gresil Moh Syafi’ AM mengatakan, penghentian sementara pembangunan GOR Menganti setelah mendengarkan seluruh pemaparan dari SKPD terkait, Komisi C DPRD Gresik sepakat untuk menunda pembangunan GOR. Dengan asumsi, pembangunan ini tidak siap secara dokumen dan ditakutkan menyalahi aturan yang ada. “Menariknya dari bagian pemerintahan Pemkab belum mengajukan proses pengajuan tanah TN, menjadi aset pemkab ke BPN. Ini butuh waktu lama tahunan, dan merupakan bukti bahwa SKPD terkait tidak kompak,” jelasnya.
Kabag Pemerintahan Pemkab Gresik Yusuf Anshori, mengakui belum mengajukan perubahan TN menjadi asset daerah ke BPN. Namun, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan BPN Gresik terkait hal itu. Baru minggu besok, mengenai surat-surat akan diserahkan karena persyaratan belum lengkap.
Kasubsi BPN Gresik Eko menjelaskan, bahwa waktu 38 hari hanya untuk pemetaan bidang. Sedangkan untuk selesainya proses dipastikan lebih dari 38 hari.
“Karena itu ada bidang sendiri saya kurang paham waktunya. Dan waktu 38 hari, adalah untuk pengukuran hingga pendaftaran pemindahan TN menjadi aset daerah,” jelasnya. Kepala DPU Gresik Ir Bambang Isdianto, mengatakan bahwa belum mengajukan UKL-UPL.
“Kalau UKL – UPL cepat tadi Kadis BLH bilang waktunya 14 hari, untuk perpindahan TN menjadi asset daerah tupoksinya di bagian pemerintahan. Untuk selanjutnya kami pasrah, dan saya serahkan keputusan itu pada Komisi C,”ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala Desa Mojotengah Muliadi meminta agar pembangunan dihentikan dulu. Pasalnya, belum ada sosialisasi dan kesepakatan antara Pemkab dengan warga sekitar. Selain itu, di situ ada kios-kios yang sudah berdiri juga meminta ganti rugi hingga sekarang juga belum mendapat titik temu.  [kim.adv]

Tags: